Klifakta.id, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengadukan perselisihan hubungan industrial yang dialami Zulkifli Suwiryo, mantan pekerja dari PT Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di Halmahera Tengah, ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh ketua LBH Ansor Maluku Utara Zulfikran Bailussy di Jakarta, Rabu (23/9/2026), terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan terhadap Zulkifli pada 23 Desember 2025.
Pasalnya LBH Ansor menyebut PHK tersebut dilakukan dengan alasan Zulkifli mangkir dari pekerjaan.
LBH Ansor menilai proses PHK tidak didahului dengan pemanggilan tertulis sebanyak dua kali sebagaimana yang mereka nilai diwajibkan dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain mempersoalkan proses PHK, LBH Ansor juga menyebut sejumlah hak Zulkifli hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Hak yang dimaksud, sisa upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maupun hak terkait Jaminan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja (JKK/PAK).
“Dalam pengaduan ini kami meminta agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap klien kami mendapat perhatian dan pengawasan dari Kemenaker RI,” ujar Zulfikran A. Bailussy, dari LBH Ansor Maluku Utara.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara bipartit yang telah dilakukan sejak Mei 2026 belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
LBH Ansor juga menyoroti perundingan secara virtual yang berlangsung pada 4 Agustus 2026. Dalam perundingan tersebut, perusahaan disebut berjanji menerbitkan Risalah Bipartit dalam waktu tiga hari.
Namun, menurut LBH Ansor, risalah yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterbitkan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Kondisi itu kemudian mendorong LBH Ansor Maluku Utara meminta kepada Kemenaker RI memberikan pengawasan terhadap tahapan penyelesaian berikutnya di tingkat daerah.
“Kami tidak hanya datang untuk melapor, tetapi juga secara tegas meminta agar Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker RI turun tangan mengawasi proses selanjutnya,” katanya.
Sebab, lanjut Zulfikran, langkah hukum Tripartit yang akan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah berpotensi menghadapi hambatan serupa dengan yang terjadi pada tahap Bipartit.
LBH Ansor meminta Kemenaker RI mengawal agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah menerima serta memproses permohonan mediasi atau Tripartit yang akan diajukan.
Mereka juga meminta perusahaan bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan terhadap hubungan industrial.
Selain itu, LBH Ansor mengusulkan agar proses mediasi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Pertimbangan tersebut disampaikan karena Zulkifli berdomisili di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
LBH Ansor menilai penyelesaian secara daring menjadi alternatif agar proses perselisihan tetap berjalan tanpa terkendala jarak antara domisili pekerja dengan lokasi perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan di Halmahera Tengah.
Kasus ini juga mendapat perhatian internal organisasi karena Zulkifli diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Sulawesi Tengah.
“Sebagai bagian dari keluarga besar Ansor dan Banser, sudah menjadi kewajiban kami untuk hadir serga mendampingi saudara kami yang tengah memperjuangkan haknya sebagai pekerja. Kami berharap Kemenaker RI dapat bertindak cepat dan tegas, baik terhadap Disnaker di daerah maupun terhadap perusahaan, demi keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mendampingi Zulkifli dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Tahapan selanjutnya akan ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah untuk proses mediasi atau Tripartit.
Apabila proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, LBH Ansor menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(sah/red)



















