Klikfakta.id,HALUT – Menanggapi isu keterlibatan Lembaga Adat dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang mencuat di sejumlah media, perwakilan Lembaga Adat dari Negeri 4 Suku menyampaikan klarifikasi resmi. Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat serta upaya menjaga keharmonisan di kawasan lingkar tambang.
Yunus Ngetje, Fanyira Suku Pagu, menegaskan bahwa Lembaga Adat tidak berpihak kepada siapa pun, melainkan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah adat.
“Kami, perwakilan dari empat suku, menolak tegas pernyataan Senator Dr. Graal Taliawo yang menyebut masyarakat adat diseret dalam propaganda dukungan terhadap NHM. Jika beliau belum memahami akar persoalan secara menyeluruh, sebaiknya dilakukan dialog terlebih dahulu agar informasi tidak sepihak,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, menjaga stabilitas sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi bagian dari peran Lembaga Adat. Yunus juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui jalur yang tepat.
“Jika ada karyawan yang tidak sepakat dengan kebijakan perusahaan, semestinya hal itu diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial. Melibatkan masyarakat luas, apalagi jika ada pihak luar yang bukan karyawan ikut serta dalam aksi demonstrasi, justru berisiko memicu konflik horizontal bernuansa SARA,” tambahnya.
Senada dengan Yunus, Guntur Lotty selaku Juru Bicara Suku Towiliko Kao, mengingatkan bahwa wilayah Kao merupakan “Negeri 4 Suku” yakni Towiliko Kao, Boeng, Pagu, dan Modole yang memiliki tanggung jawab bersama menjaga stabilitas sosial. Terlebih, kawasan ini menjadi lokasi salah satu Objek Vital Nasional, NHM, yang telah berkontribusi terhadap masyarakat di lingkar tambang.
“NHM bukan hanya aset negara, tetapi juga aset masyarakat lingkar tambang. Kami mendukung efisiensi perusahaan selama tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan karyawan. Memperjuangkan hak adalah kewajiban moral kami, dan itu tidak bisa ditawar,” tegas Guntur.
Ia juga menekankan bahwa persoalan antara karyawan dan perusahaan seharusnya diselesaikan sesuai ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, regulasi pemerintah, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Semua pihak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus turut bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Namun yang terpenting, kita harus menjaga kondusifitas wilayah agar kehidupan bersama tetap berjalan harmonis,” tutup Guntur.
Lembaga Adat di lingkar tambang NHM terdiri dari empat suku: Towiliko Kao, Boeng, Pagu, dan Modole. Lembaga ini berperan sebagai penjaga nilai-nilai adat, pelindung masyarakat, serta mitra aktif dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya.(hms/red).














