Klikfakta.id, TERNATE – Mantan Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) inisial YS alias Yopi, disebut sosok yang berperan aktif mengurus pencairan uang miliaran rupiah untuk proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada 21 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Yopi diketahui selain mantan Direktur PT. DSM, juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada pilkada 2024 lalu yang gagal dalam pencalonannya.
Nama Yopi terungkap melalui keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin 26 Mei 2025 kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mikael salah satu saksi yang merupakan pihak rekanan mengungkap peran Yopi, dan menyebut Yopi aktif mengurus pencairan uang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, dalam proyek pembangunan 21 MCK fiktif tersebut.
Dalam keterangannya mengungkap akhir tahun 2022 lalu bertepatan dengan pekerjaan proyek MCK, Yopi yang pada saat itu masih menjadi Direktur PT. DMS ke notaris meminta terdakwa Melanton menggantikan posisinya sebagai direktur.
Sudah tak menjadi direktur, tapi Yopi diduga mengendalikan semua pengurusan sampai pada pencairan uang proyek MCK dengan meminjam 3 anak perusahaan PT. DSM yakni CV. Generos, CV. Jole dan CV. Tiga Putri Blesing, padahal pekerjaannya fiktif.
Saksi Maikel, juga mengaku pernah diperintahkan Yopi meniru tanda tangan direktur dan stempel PT. DSM dalam pengurusan pencairan di BPKAD Pulau Taliabu.
“Sebelum proses pembuatan SPM, saya diberi tahu oleh Yopi bahwa sudah ada telepon dari keuangan (BPKAD Pulau Taliabu) untuk mencairkan anggaran,” ungkapnya.
Dia juga mengaku Yopi meminta dirinya menjiblak tanda tangan direktur dan cap perusahaan PT. DSM dan sampaikan ke terdakwa Melanton selaku Direktur PT. DSM dan juga kepada Yopi.
“Jadi setiap kali ada pekerjaan, direkturnya tidak perlu diberi tahu karena semua sudah diatur oleh bos Yopi, sehingga telah mengetahui pekerjaannya masing-masing,” jelas Mikael.
Saksi lainnya, Joni mengungkap peran dari terdakwa direktur PT. DSM, Melanton, dalam kesaksianya mengaku dirinya pernah diperintahkan oleh Melanton mengambil cek dari CV. Generos, CV. Jole dan CV. Tiga Putri Blesing serta melakukan pencairan uang melalui Bank Sulut sebesar Rp 1,3 miliar.
Sesudah pencairan, Joni diminta oleh terdakwa Melanton mentransfer ke rekening BNI atas nama PT DSM waktu itu, karena dirinya ditelepon oleh Melanton untuk menarik tunai Rp 1,3 miliar dan membawa dibelakang KFC di Manado kemudian ada orang dari Taliabu yang ambil.
“Saya ikuti perintah dan taruh uang di tas ransel dan kantong plastik kemudian serahkan ke orang dari Taliabu yang dimaksud itu. Dan orang itu bukan pak Kadis PUPR (Suprayidno) melainkan orang suruan Yopi, Saya tahu karena diberitahu oleh pak Melanton lewat telepon seluler,” ujarnya.
Sementara, La Dihir selaku Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu yang juga dihadirkan sebagai saksi, dalam kesaksiannya, mengaku, pasca mengetahui adanya temuan BPK, dirinya langsung mengawal proses pembangunan 10 item MCK sampai rampung pengerjaannya, dikerjakan oleh CV Hanania dan CV Pelangi Hallhala.
Sementara 11 item lainnya diurus oleh stafnya bernama, Havid, pengerjaannya menggunakan 3 anak Perusahaan PT DMS, yakni CV Generos, CV Jole dan CV Putri Blesing, pekerjaan MCK oleh 3 CV ini dikendalikan oleh Yopi.
“Saya yang membantu untuk menyelesaikan pekerjaan 10 item. Sedangkan 11 item yang dikerjakan CV Generos, CV Jole dan CV Tiga Putri Blesing, pengurusannya tidak melalui saya, tetapi Havid staf saya yang urus,” kata Ladahiri dalam persidangan.
La Dahiri juga mengaku, semua proses pembangunan MCK 21 desa di Taliabu yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut tuntas dan dinikmati oleh masyarakat.
“Pengerjaan 21 MCK semua selesai 100 persen dan dinikmati masyarakat disana,” tuturnya.
Diketahui, sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Budi Setyawan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 9 saksi, 6 saksi lainnya yakni Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru, Kabag ULP Pulau Taliabu Samsudin Saerun, Muhammad Ifan, Jola, Jerry dan Dina Amodi (pihak rekanan). ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













