Melanjutkan Program Irjen Pol. Waris Agono, Kapolda Maluku Utara Dorong Aktifkan Perda Adat 

Foto : Instagram rumah.aman

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman siap mendorong Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara untuk aktifkan peraturan daerah masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Brigjen Arif sebagai upaya untuk merealisasi wilayah pertambangan rakyat atau WPR dan izin pertambangan rakyat (IPR) yang terus digalakkan Polda Maluku Utara.

Langkah tersebut sebelumnya didorong oleh Irjen Pol Waris Agono mantan Kapolda guna untuk keberpihakan dan keadilan kepada masyarakat adat di Provinsi Maluku Utara.

Namun saat ini Brigjen Pol Arif Budiman selaku Kapolda Maluku Utara melanjutkan langkah Irjen Pol Waris Agono dalam rangka menggalakan pemerintah daerah agar merealisasikan WPR dan IPR.

Realisasi WPR dan IPR perlu untuk didorong agar semua tambang rakyat yang dikelola masyarakat pribumi, bisa dilegalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Soal dorong Perda masyarakat adat ini tentu saya juga akan mendorong,” kata Brigjen Arif saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Dia mengaku bahwa langkah tersebut memang sudah didorong oleh pak Waris agar Pemda di Maluku Utara bisa dapat merealisasikan Perda masyarakat adat.

Menurutnya, realisasi WPR dan IPR penting untuk didorong, Karena itu harus ada sinergi bersama dalam menata tambang rakyat lebih manusiawi.

Untuk itu Kapolda mengajak agar sama-sama mendukung terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang legal dan menguntungkan semua pihak.

“Pak Waris sudah sampaikan ke saya apalagi beliau ini senior saya, jelas saya akan dorong Pemda di Maluku Utara untuk merealisasikan Perda masyarakat adat,” tandasnya.

Diketahui tujuan mendorong Perda masyarakat adat karena selama ini Provinsi Maluku Utara dalam pengelolaan tambang emas masih banyak yang belum mengantongi izin resmi.

Dengan adanya Perda masyarakat adat maka masyarakat yang aktivitasnya pertambangan bisa hidup dengan baik dari lingkungannya sendiri tanpa harus berurusan dengan hukum.

Di sisi lain, negara dan pemda juga bisa mendapatkan pemasukan dari royalti serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Disamping itu pembentukan koperasi yang secara khusus mengelola tambang-tambang tersebut, dengan tujuannya untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan.

Selain itu juga untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa yang menerima sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Karena ini penting juga untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan.

Untuk saat ini berkat dorongan  dari Irjen Pol Waris Agono sudah ada dua Pemda di Maluku Utara yang siap mendorong realisasi Perda tersebut, yakni Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page