Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara memeriksa sekitar 20 orang saksi dari unsur eksekutif dan legislatif, serta mengantongi sejumlah dokumen pendukung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara (ekspose) internal.
“Setelah ekspose secara internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp139,27 miliar.
Menurut Fajar, dalam pelaksanaannya pemberian tunjangan diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan MAPPI guna melakukan perhitungan secara profesional dan independen.
“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar, mengacu pada ketentuan KUHAP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah tokoh penting, termasuk pimpinan DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.
Dari unsur legislatif, saksi yang telah diperiksa antara lain:
Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024
M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029
Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Maluku Utara
Farida Jama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara
Sementara dari unsur ASN, saksi yang diperiksa di antaranya:
Isman Abbas, Plt Sekretaris DPRD Malut
Zulkifli Bian, Plt Kepala BKD Malut
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Setwan DPRD Malut
Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut
Samsuddin A. Kadir, Sekda Provinsi Maluku Utara/Ketua TAPD
Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD Malut dan KPA
Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar, dengan rincian:
Tunjangan kesejahteraan dan perumahan: lebih dari Rp60 miliar
Tunjangan transportasi: lebih dari Rp73 miliar
Tunjangan komunikasi: lebih dari Rp24 miliar
Tunjangan lainnya: lebih dari Rp20 miliar
Adapun total anggaran tunjangan DPRD per tahun tercatat:
2020: Rp29,37 miliar
2021: Rp38,97 miliar
2022: Rp38,97 miliar
2023: Rp39,88 miliar
2024: Rp39,87 miliar
Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan akan terus didalami hingga menemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. (sah/red)













