Klikfakta.id, HALTENG — Oknum polisi bernisial Bripka JH alias Julkarnain Hidayat diduga menghamili seorang wanita asal Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan berinisial (SM) sekira 4 bulan mengandung dan enggan bertanggungjawab.
Oknum polisi Bripka JH akhirnya juga dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Tengah pada 1 November 2024 yang dibuktikan dengan Surat perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.
Bripka JH diketahui bertugas di Polres Halteng yang saat ini ditugaskan sebagai pengawal pribadi(Walpri) calon bupati halmahera tengah Ikram M. Sangaji , menghamili SM namun tidak mau bertanggungjawab.
Oknum polisi berpangkat Bripka itu diduga telah menghamili kekasih simpanannya, namun menolak untuk bertanggungjawab, parahnya lagi JH dikabarkan sudah berkeluarga.
Korban SM kepada awak media mengisahkan, pada awal bulan Januari 2024 pertemuan biasa dengan Bripka JH, namun saat itu langsung menjalani asmara cinta mereka.
Wanita yang berusia kurang lebih 26 tahun itu juga kemudian menceritakan kronologi kejadian hubungan gelap dengan oknum Polisi
“Sekira Januari-Oktober 2004 itu saya menjalani hubungan cinta (pacaran) dengan Bripka JH sampai melakukan hubungan badan yang layaknya suami istri,” ujar SM kepada Klikfakta.id pada Rabu 19 November 2024.
Kemudian, sekira September 2024 juga ia merasa beberapa dibagian tubuhnya kesakitan, terutama pada payudara.
Ia kemudian berinsiatif melakukan pengecekan kehamilan menggunakan alat tes kehamilan (test peck) dengan hasil pengecekan positif hamil.
“Karena saya rasa beberapa bagian tubuh kesakitan terutama, payudara, kemudian saya langsung melakukan cek kehamilan dan hasilnya itu positif hamil,” terangnya.
Setelah mengetahui dirinya hamil SM mengajak JH melakukan pengecekan kembali ke dokter praktek kandungan yang beralamat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Setelah memeriksa kandungannya itu sudah hamil 2 bulan masuk 3 dan SM meminta JH bertanggungjawab, akan tetapi JH tidak beritikad baik untuk bertanggungjawab sampai membuat laporan ke Propam.
“Bulan Oktober 2024 itu saya bersama Bripka JH pergi ke dokter kandungan untuk memeriksa kehamilan saya, dan hasil pemeriksaan usia kehamilan 11 minggu atau dua bulan menjelang 3, saya meminta pertanggungjawaban kepada JH tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, sehingga saya buat laporan ke propam Polres halteng,” tukasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli Soleman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam dan diketahui oleh Polda Maluku Utara.
“Kasus ini sudah ditangani tinggal menunggu sidang kode etik untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai pilkada nanti,” ujar Kasi Humas diruang kerjanya.
Meskipun bagitu kata Ramli untuk sementara bukti penyelidikan sedang dirampungkan, dan perlu diketahui bahwa oknum tersebut sudah beristri.
Ramil memastikan oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai kode etik Polri. Selain itu juga harus koperatif antara perempuan dan laki laki.
“ namun yang menjadi masalah istrinya mau izinkan tidak untuk menikah, nah ini juga soal,” sebutnya.
“Jika tidak maka sidang kode etik Polri PTDH, usai akan dilangsungkan pilkada,” pungkasnya.
Sidang kode etik Polri akan dilakukan usai pilkada karena dalam sidang kode etik itu harus ada Pejabat Utama (PJU) hadir.
“Sehingga selesai pilkada kita sidang PTDH, karena kita sudah koordinasi dengan Kasi Propam, jadi tetap selesai sidang,” pungkasnya.***
Editor : Samuel L
Penulis : Saha Buamona













