DAERAH POLITIK
Beranda » Blog » PAD Jongkok Jadi Penyebab Pemkab Batanghari Telat Bayar Kegiatan OPD Tahun 2023.

PAD Jongkok Jadi Penyebab Pemkab Batanghari Telat Bayar Kegiatan OPD Tahun 2023.

Klikfakta.id, BATANGAHARI– Pemerintah daerah Kabupaten Batanghari, Jambi, memastikan penundaan tunda bayar sejumlah kegiatan yang melekat di sejumlah organisasi perangkat daerah( OPD) tahun anggaran 2023 disebabkan pencapaian pendapatan asli daerah( PAD) yang tak capai target.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar menanggapi pandangan umum Fraksi PAN dalam rapat paripurna dalam rangka jawaban pemda atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Nota Pengantar LKPD tahun anggaran 2023, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa 28 Mei 2024.

Penundaan pembayaran sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023 tersebut menurut Wabup, selain PAD yang tak capai target, juga disebabkan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.

“Untuk kewajiban tunda bayar ini dibebankan pada anggaran yang penyaluran transfer tahun anggaran 2023 di tahun 2024 dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF),” ungkap Bakhtiar.

Dijelaskan, besaran anggaran yang akan ditransfer tersebut sebesar Rp42 miliar, ditambah dengan efisiensi belanja barang dan jasa tahun 2024.

“Skema pemenuhan kewajiban jangka pendek tahun anggaran 2024 ini juga telah kami paparkan kepada BPK RI,” bebernya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Batanghari, Ilhamudin, usai memimpin rapat paripurna menyebutkan, di tahun ini Pemda harus lebih efisien dalam mengelola anggaran yang sudah disepakati bersama DPRD Batanghari.

“Belanja daerah harus sesuai dengan postur anggaran yang sudah disepakati, agar tidak terjadi lagi tunda bayar di tahun 2024,” tegasnya.

Menurut dia, ada dua hal yang bakal menjadi beban APBD 2024, yakni pelunasan pinjaman daerah dan penyelesaian tunda bayar 2023.

“Bagaimana pun bahasa/alasan yang dikeluarkan Pemda, tentunya tetap mengganggu APBD tahun ini. Sekali lagi saya tegaskan, Pemda harus lebih cermat dan efisien. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tukasnya.

“Sebab kalau ada tunda bayar lagi, banyak yag dirugikan, seperti rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah. Dan perlu diingat, tahun ini ada dua mega proyek yang bakal menggunakan APBD 2024, pembangunan islamic center dan road race,” pungkasnya.

Untuk diketahui, di tahun 2023 lalu, pemerintah daerah meninggalkan beban tunda bayar atau gagal bayar, terhitung sebanyak 479 objek kegiatan yang tersebar di beberapa OPD dengan nilai total sebesar Rp.52.428.321.099,39.***

Editor    : Armand

Penulis : Lukmanul Hakim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan