Klikfakta. id, TERNATE — Hukum berbalik menghantam keluarga korban. Seorang paman bernama Yusup bersama tiga orang lainnya kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ternate, hanya karena menghajar pria yang memerkosa keponakannya yang masih 15 tahun dan yatim piatu.
Perkara bernomor 134/Pid.Sus/2026/PN Ternate ini telah masuk sidang dakwaan pada 23 November 2026. Jaksa mendakwa Yusup dkk dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.
Fakta persidangan mengungkap akar perkara yang memilukan. Pada November 2025, korban berinisial S (15), yatim piatu sejak umur 8 tahun, dicekoki miras oleh ASD alias Adit (17) di sebuah ruko di Kampung Makassar, Ternate Tengah. S dianiaya dan disetubuhi dua kali di bawah ancaman.
Keluarga yang tidak terima melaporkan ASD ke SPKT Polres Ternate pada 23 November 2025.
Nahas, sepulang melapor, mereka tak sengaja bertemu ASD di konter tempatnya bekerja. Saat dikonfrontasi, ASD membantah. Emosi memuncak, pemukulan pun terjadi hingga ASD memar.
Untuk menghindari amuk massa yang mulai berdatangan, Yusup dkk membawa ASD langsung ke Polres.
Keadilan untuk korban sebenarnya sudah diketuk. PN Ternate lewat putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ternate tanggal 3 Juni 2026 telah menyatakan ASD terbukti memaksa korban melakukan persetubuhan dan menghukumnya 3 tahun penjara.
Namun keadilan itu belum selesai. Kini giliran sang paman yang harus berjuang mencari keadilan.
Penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara, Rusdi Bachmid, membenarkan pihaknya mengawal kasus ini sejak penyidikan.
Salah satu terdakwa bahkan adalah wali sah korban berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
“Sejak tingkat penyidikan kami dampingi sampai sidang dakwaan,” ujar Rusdi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Rusdi, korban S hingga kini masih trauma berat, mengurung diri di kamar dan takut bersosialisasi.
“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh. Ini bukan penganiayaan karena permusuhan biasa. Ini lahir dari penderitaan mendalam keluarga yang anaknya dirusak,” tegas Rusdi.
Rusdi menegaskan semua fakta itu akan dibongkar di persidangan.
“Fakta ini akan kami uraikan agar para terdakwa memperoleh keadilan,”tukasnya.( sah/red)



















