Klikfakta.id, KEPSUL – Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Rakyat Maluku Utara, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah sebagai dasar hukum pemekaran wilayah Pulau Mangoli.
Permintaan ini disampaikan oleh salah satu Pengurus Presidium 11 DOB di Maluku Utara Armin Masuku saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menyampaikan, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyusun regulasi terkait penataan daerah, tanpa harus menunggu pencabutan moratorium pemekaran wilayah.
“Jadi berdasarkan data dari Ditjen Otonomi Daerah, ada 341 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Maka tugas pemerintah adalah segera menyusun PP Penataan Daerah Calon Pemekaran, bukan menunggu moratorium, ” tegasnya, Rabu 30 Juli 2025.
Armin juga mengatakan, pembentukan PP tersebut sangat penting untuk menilai apakah suatu wilayah telah memenuhi syarat ideal untuk dimekarkan. Tanpa adanya regulasi itu, proses pemekaran akan terus mengalami stagnasi.
“Kalau PP-nya sudah selesai, barulah bisa dievaluasi apakah wilayah tersebut layak untuk dimekarkan, ” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dua regulasi utama yang tengah dibahas. Yakni PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Kedua PP ini dianggap sebagai kerangka penting untuk menciptakan keseimbangan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di masa depan tanpa membebani keuangan negara.
“Dengan adanya PP ini, kita bisa memproyeksikan jumlah wilayah yang ideal dalam 100 hingga 200 tahun ke depan, ” ujarnya.
Selanjutnya, Armin menjelaskan bahwa, pemerintah akan menggunakan dua mekanisme dalam penataan wilayah, yakni pemekaran dan penggabungan.
Armin berharap, agar Kabupaten Mangoli juga masuk dalam skema pemekaran.
“Semoga DOB Mangoli bisa menjadi bagian dari mekanisme pertama, yaitu pemekaran, ” pungkasnya. ***
Editor  : Redaksi
Penulis : Sudirman Umawaitina














