Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, memimpin Apel Pagi Gabungan personel Polda Maluku Utara yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Malut, Sofifi, Senin (5/1/2026).
Apel tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Maluku Utara.
Kapolda menekankan pentingnya seluruh personel memahami serta menyesuaikan pelaksanaan tugas kepolisian dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Irjen Pol. Waris Agono mengingatkan bahwa perubahan regulasi hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara pidana.
Ia meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tidak berlarut-larut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegas Kapolda dalam arahannya.
Selain itu, Kapolda juga menekankan agar seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka. Salah satunya adalah hak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.
Menurut Kapolda, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh personel dapat menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap pelaksanaan tugas,” harapnya.
Apel pagi gabungan ini menjadi momentum penguatan disiplin dan profesionalisme personel Polda Maluku Utara dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian ke depan. (sah/red)














