Klikfakta.id,HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo mulai menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Pada minggu ke-3 dan 4 April 2025, penyaluran dilakukan kepada 55 desa dengan total nilai mencapai Rp 21.585.127.740.
Penyaluran Dana Desa ( DD) Tahap I ini dilakukan berdasarkan pengajuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara, setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Bank KPPN Tobelo terhadap dokumen syarat penyaluran, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Daftar Rekening Kas Desa, dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Bupati.
Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo menjelaskan, Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di desa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, Dana Desa dibagi menjadi dua jenis: DD Earmark, yang penggunaannya telah ditentukan untuk program prioritas nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting; serta Dana Desa Non-Earmark, yang penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa sesuai hasil musyawarah desa.
Dirinya juga mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam percepatan penyaluran ini, dan berharap desa-desa lainnya segera menyelesaikan dokumen persyaratan APBDes 2025 untuk disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halut.
Menurutnya Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan diserahkan ke BPKAD Halut sebelum batas waktu penyampaian ke KPPN, yaitu tanggal 16 Juni 2025.
Lanjut Atik, dengan tersalurkannya Dana Desa ini, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Halmahera Utara.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Samuel.L














