Perpres Ojol Segera Terbit, Dasco Pastikan DPR Awasi Regulasi dan Perlindungan untuk Pengemudi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat bersama Kementerian lain membahas Perpres untuk ojol. (DPR RI)

Klikfakta.id-  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI pada Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat tersebut dilangsungkan untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).

Dalam pertemuan tersebut, juga menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Godok Isu Penting untuk Mitra Ojol

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. 

Regulasi yang nantinya diterbitkan, diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Selain para pimpinan DPR RI, rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menjelaskan bahwa rapat koordinasi lanjutan ini digelar dalam rangka penyempurnaan Perpres ojol yang penyusunannya kini sudah hampir final. 

Tak perlu menunggu lama, Dasco menyebut bahwa Perpres tersebut ditargetkan akan terbit pekan depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional. 

Pembagian Tarif Mitra Ojol dan Aplikator

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.

Senada dengan masukan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. 

Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan skema tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, namun masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya untuk menjalankan ketentuan.

Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan di lapangan pun turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, di mana ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Penerapan Kebijakan di Lapangan

Lebih lanjut, Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa praktik kebijakan tersebut sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, sehingga masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki. 

Aspirasi yang disampaikan, diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres dan pembahasan regulasi terkait bisa segera dirampungkan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online pada Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page