Klikfakta.id, TERNATE – Menindaklanjuti dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Maluku Utara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari Tim Penasehat Hukum (PH) eks Gubernur Malut Almarhum Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Hal ini ditegaskan oleh salah satu Tim PH almarhum AGK, Hairun Rizal, dengan mengatakan langkah KPK untuk melakukan pengembangan atau menindak lanjuti perkara TPPU apakah ada pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara TPPU yang terjadi di Maluku Utara, pihaknya mengaku sangat menghormati dan mendukung langkah tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan terkait tindak lanjut kasus tersebut.
“Sepanjang penanganan perkara yang dilakukan KPK itu secara profesional, akuntabel dan betul-betul memenuhi rasa keadilan, maka kami mendukung,” ujar Rizal yang dikonfirmasi, pada Kamis 15 Mei 2025.
Untuk itu, Hairun mempersilahkan kepada KPK untuk menindak lanjuti dan melakukan pengembangan terhadap kasus TPPU, akan tetapi yang terpenting status hukum kliennya telah digugurkan.
“Maka tidak secara langsung kami menghormati dan mendukung, kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini silahkan saja KPK melakukan penelusuran,” tegasnya.
Karena banyak sekali para pelaku yang memberikan suap ke mendiang AGK saat menjabat sebagai Gubernur Malut, dan juga pelaku penerima suap kepada klienya.
“Apabila dilakukan pendalaman dan ternyata mereka terlibat dalam TPPU, segera diperiksa, Jangan hanya klien kami saja, karena mereka itu turut menikmati, jadi harus diperiksa KPK,” pungkasnya.
Untuk itu atas nama perwakilan keluarga almarhum AGK, Hairun menegaskan kepada KPK harus memberikan kepastian hukum terhadap harta kliennya yang sudah disita.
“Karena harta yang disita itu sangat banyak, saya memegang daftar harta yang sudah disita sebanyak 43, ditambah dengan jumlah harta yang disita sebelumnya semuanya total ada 55,” tegasnya.
Hairun menyebutkan bahwa harta itu terdiri dari bangunan rumah, penginapan, kosan, lapangan futsal, mobil dan tanah yang tersebar di Provinsi Maluku Utara.
“Karena semua rumah dan mobil anak-anak klien kami juga disita, sementara ahli waris atau keluarga mau menggunakan rumah itu untuk tempat tinggal, karena mereka tidak lagi punya rumah lantaran disita KPK,” bebernya.
Sebagai informasi, bahwa kasus TPPU adalah pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang terjadi dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Sebab sebelumnya pada 20 Desember 2023 lalu, eks Gubernur almarhum AGK dan cs ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan almarhum AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai kurang lebih Rp. 100 miliar.
KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Namun KPK menyebut, karena meninggal dunia, almarhum AGK digugurkan dalam status tersangka, demi hukum, meski begitu dugaan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang suap ini pernah terungkap dalam fakta persidangan.
Para terduga pemberi suap kepada Almarhum AGK saat menjabat sebagai Gubernur Malut diantaranya para pihak swasta maupun pejabat.
Hal ini menjadi atensi PH almarhum AGK, Hairun Rizal bahwa pasca KPK menyatakan status hukum kliennya gugur, dirinya meminta ke KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang turut memberi dan menikmati uang suap. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














