Plt Kepala BPJN Malut Diduga Bagi Proyek ke Lingkar Kasus Suap Amran Mustari, DPK-MU: Proyek Rp 40 Miliar Tanpa Izin Lingkungan

Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara di TERNATE ( foto : Canoks Defretes)

Klikfakta.id,TERNATE — Ketua Dewan Pemerhati Korupsi Maluku Utara (DPK-MU), Ismid Muhlis, S.H., menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo, membagi-bagi proyek kepada sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek jalan Balai IX Maluku-Maluku Utara yang menjerat mantan Kepala BPJN IX, Amran Mustari.

Baca Juga :

Geruduk KPK dan PU, FORMAPAS Desak Usut Nama Mito dalam Dakwaan Rp873 Juta

Menurut Ismid, indikasi itu terlihat jelas dalam proses tender di BPJN. PT Intimkara dan anak dari Hi Semi terlihat mendominasi sejumlah proyek.

“Padahal diketahui anak Hi Semi yang mengerjakan Proyek Sabodam Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, pekerjaannya tidak becus. Namun Kepala BPJN tetap memberikan Proyek Pembangunan Talut kepada anak Hi Semi dengan nilai kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Ismid.

Baca Juga :

Terlibat Kasus Amran Mustari, KPK Didesak Tangkap Plt BPJN Malut 

Selain itu, Ismid juga menyoroti rencana penyerahan sejumlah Proyek Jalan Trans Kieraha kepada kontraktor yang disebut dengan nama Koko Laos. Koko disebut merupakan ipar Gubernur Maluku Utara yang sering menguasai proyek-proyek di provinsi.

“Padahal Koko sendiri tidak mempunyai izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, tetapi tetap ngotot mendirikan Asphalt Mixing Plant (AMP) di ruas Jalan Trans Kieraha, sebab proyek jalan tersebut memiliki nilai Rp 40 miliar,” katanya.

Baca Juga :

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Nama Mito dalam Perkara Amran Mustari

Ismid menegaskan, Kepala BPJN Maluku Utara harus benar-benar dikontrol oleh publik. Pasalnya, yang bersangkutan pernah disebut ikut memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX, Amran Mustari, namun status hukumnya hingga kini masih misterius.

“Sekarang yang bersangkutan telah menjabat sebagai Kepala BPJN. Apakah hal itu tidak terulang lagi? Koko yang tidak punya izin lingkungan ngotot mengerjakan proyek tersebut, namun Hamid Payapo hanya diam dan tidak berbuat apa-apa, “sebutnya.

” Pertanyaannya, ada apa? Sehingga proyek dengan nilai fantastis mau dikerjakan oleh Koko, padahal diketahui Koko sendiri sering mengerjakan proyek selalu bermasalah, seperti Proyek Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat,” pungkas Ismid.. 

Hingga berita ini ditayang belum ada keterangan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo, maupun pihak terkait. 

Redaksi Klikfakta.id masih berupaya melakukan konfirmasi. (tim/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *