Klikfakta. id, JAKARTA — PP Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) akan geruduk KPK RI dan Kementerian PU RI untuk desak pengusutan nama Abdul Hamid Payopo alias Mito yang disebut dalam konstruksi perkara korupsi mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.
Ketum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menegaskan, penyebutan nama Mito dalam dakwaan harus jadi perhatian serius, terlebih kini yang bersangkutan dipercaya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, jabatan strategis yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran negara.
Baca Juga :
ICW Ungkap Dugaan Keterlibatan Plt BPJN Malut Dalam Pengelolaan MBG
“Kami tidak menghakimi. Kami minta KPK buka dan uji fakta-fakta yang disebut dalam dakwaan berdasar alat bukti! Surat dakwaan bukan vonis, tetapi nama yang disebut dalam konstruksi aliran uang juga tidak boleh diabaikan tanpa klarifikasi hukum yang terang,” tegas Riswan.
Formapas soroti uraian dakwaan terkait uang Rp873,285 juta yang disebut diserahkan kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai THR Natal.
Baca Juga :
Plt BPJN Malut Disorot atas Dakwaan Kasus Korupsi dan Keterlibatan MBG
Formapas minta KPK jelaskan secara hukum asal-usul uang, aliran dana, pihak yang menyerahkan dan menerima, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan perkara.
Selain kepada KPK, Formapas men desak Kementerian PU evaluasi penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara dan minta yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan transparan.
Baca Juga :
Abdul Hamid Payapo di Pusaran Kasus Korupsi Amran Mustari
“Kementerian PU jangan berlindung di balik alasan administratif! Jabatan strategis negara harus disertai standar integritas yang jelas! Kami minta KPK bongkar sampai terang dan Kementerian PU jangan tutup mata,” ujar Riswan.
Tuntutan Formapas Malut :
1. Desak KPK usut dan klarifikasi nama Abdul Hamid Payopo alias Mito dalam konstruksi perkara Amran Mustari
2. Desak KPK telusuri dugaan aliran uang Rp873,285 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan.
3. Desak KPK buka fakta dan alat bukti terkait pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.
4. Desak Kementerian PU evaluasi penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
5. Minta Mito diberhentikan sementara dari jabatan Plt Kepala BPJN Malut sampai verifikasi dan klarifikasi selesai.
“Kami datang bukan bawa vonis! Kami bawa pertanyaan publik yang harus dijawab dengan bukti! KPK bongkar, Kementerian PU jangan tutup mata,” pungkas Riswan. (sah/red)



















