Klikfakta. id, TERNATE– Pengadilan Negeri (PN) Ternate secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fadly S. Tuanany terhadap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
Pasalnya majelis hakim, pada Pengadilan Negeri Ternate alam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh tim penyidik Polda Maluku Utara terhadap pemohon sah secara hukum.
Putusan penolakan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Ternate, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Tte yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Majelis hakim yang dipimpin Adrian Domingua Puturuhu bersama anggota majelis mengatakan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Tim penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan termohon terhadap para pemohon adalah sah,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.
Dalam perkara praperadilan ini, para pemohon adalah Mushan Ahad dan Iskandar Hardi yang diwakili kuasa hukum mereka Fadly S. Tuanany.
Sementara pihak termohon adalah Ditpolairud Polda Maluku Utara dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Sofyan Torid, Penda TK I Afrizal Kanimoro, dan Penda TK I Arby Marhainy.
Rangkaian sidang praperadilan tersebut dimulai Senin (2/3/2026) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari pihak pemohon. Selanjutnya Selasa, 3 Maret 2026, persidangan dilanjutkan penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Kemudian Rabu (4/3/2026) sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari para pemohon dan Kamis (5/3/2026) 2026, majelis hakim mendengarkan pembacaan duplik dari termohon sekaligus pemeriksaan alat bukti berupa dokumen dari kedua pihak.
Sidang berikutnya digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan para pihak. Setelah itu, Senin, (9/4/2026) para pihak menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.
Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara sah secara hukum.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya perkara dalam perkara praperadilan tersebut dibebankan kepada para pihak dengan jumlah nihil. (sah/red)














