banner 728x90

Poin Masukan Pelayanan Hukum dalam Penyusunan Renstra dan Proses Bisnis Kementerian Hukum

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE–Kementerian Hukum saat ini tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2025 – 2029 dan proses bisnis yang menjadi dasar penyusunan turunan baik di tingkat Unit Eselon I maupun kantor wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat Kick Off Meeting Penyusunan Renstra mengatakan bahwa penyusunan Renstra Kemenkum untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 – 2029.

banner 325x300

Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan renstra dan peta proses bisnis di tingkat Kementerian Hukum maupun di tingkat Kantor Wilayah.

Hal ini, kata Budi Argap Situngkir, merupakan wujud kontribusi Kanwil Kemenkum Malut dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Hukum melalui langkah-langka strategis dalam pelayanan publik.

“Pentingnya sinergi dan kolaborasi antar unit kerja di tingkat wilayah dalam memberikan masukan yang konstruktif demi tercapainya Renstra yang aspiratif dan Peta Proses Bisnis yang efektif dan efisien,” ujar Budi Argap Situngkir, Selasa (29/4).

Guna menjaring pandangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam rilisnya menyampaikan beberapa masukan dari aspek pelayanan hukum yang dapat diperkuat dalam Resntra Kemenkum.

Menurutnya, dari aspek transformasi digital, salah satu tantangannya yakni pelayanan berbasis digital dapat adaptif terhadap kebutuhan lokal/daerah yang tidak hanya berpatokan pada platform nasional.

Chusni mencontohkan kaitan dengan data hak cipta yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual. Hak Cipta yang bisa dilihat hanyalah data jumlah hak cipta yang terdaftar di provinsi.

Dan saat Kantor Wilayah mendatangi Pemda, hal ini tidak bisa disajikan jumlah hak cipta yang terdaftar pada kabupaten/kota.

“Jadi diperlukan dashboard monitoring real time yang dapat diakses oleh kantor wilayah,” ujarnya.

Terkait permasalahan notaris, diharapkan agar kantor wilayah juga mendapat akses jumlah notaris di kantor wilayah yang diikuti jumlah beban notaris yang ada di wilayah.

“Karena, di kantor wilayah yang lebih mengetahui demografi daerah masing-masing. Jadi kantor wilayah sebaiknya dapat ikut memberikan masukan kepada Ditjen AHU berkaitan dengan notaris yang nanti akan dikeluarkan SKnya oleh Dirjen AHU,” ujar Chusni memberikan masukan.

Dirinya juga menyoroti terkait fidusia di mana setiap wilayah diwajibkan mencapai target PNBP sesuai dengan permintaan Unit Pusat.

Namun masih terdapat beberapa kendala di daerah yang permintaan jasa notaris kepada penerima fidusia yang katagori mahal menurut penerima fidusia sehingga sebagian penerima fidusia (Finance) memilih pendaftaran fidusia di luar Kota Ternate.

“Maka kami menyarankan perlu pemberian arahan dan pembinaan terkait hak dan kewajiban notaris yang berdampak pada peningkatan penerimaan PNBP,” pungkasnya.. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page