Klikfakta.id, SULA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengamankan puluhan botol minuman keras( miras) ilegal jenis cap tikus di atas KM Uki Raya saat tiba di Pelabuhan Sanana, Sabtu (11/4/2026).
Puluhan botol miras ilegal tersebut diamankan personel Sat Polairud saat menggelar razia sekira pukul 13.30 WIT.
Razia dipimpin oleh Kanit Gakkum Aipda Sardi Aufat bersama personel diantaranya, Aipda M. Abd Rajab (Kanit Lidik), Aipda Salmin Upara (Kanit Tindak), Briptu Faisal Hasan ( banit Patwal air), Briptu M. Irsan Marsaoly ( Banit Gakum)
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula IPTU Reza mengatakan, dalam kegiatan tersebut, personel Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin Kanit Gakkum Aipda Sardi Aufat bersama tim menemukan dua karton miras yang disamarkan dalam kemasan air mineral.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter,” ujar Reza, Ahad (12/4/2026).
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni dengan menyembunyikan miras dalam karton bekas air mineral dan menitipkan menggunakan identitas palsu, baik oleh pengirim maupun penerima barang.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik sekaligus jaringan peredaran miras tersebut,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi.
Reza juga memastikan akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah perairan dan pelabuhan. (sah/red)














