banner 468x60 banner 468x60

Polda Malut Didesak Tetapkan Oknum DPRD Halbar Tersangka

Terkait Dugaan Kasus Penelantaran anak dan Istri

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak tetapkan seorang oknum anggota DPRD Halmahera Barat, inisial EM dari partai Perindo tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak dan istri berinisial PCS.

Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor yang juga istri sah EM,  Abdullah Ismail.

Abdullah menyentil terkait dengan pernyataan Dirkrimum Polda Malut tentang dalam waktu dekat akan ada gelar perkara peningkatan status, menurutnya kliennya telah menunjukkan bukti-bukti yang belum pernah ditunjukkan saat pemeriksaan di Polres Halmahera Utara.

Ia sangat meyakini bahwa bukti-bukti milik sudah meyakinkan akan terjadi peristiwa tindak pidana yang dilaporkan oleh korban PCS, untuk itu Ia berharap ke Ditreskrimum agar tahapan ini segera naik pada tahap penyidikan.

“Karena hingga saat ini klien kami dan anaknya bersama orang tuanya mendapat tekanan dari oknum anggota DPRD Halbar, sebagai terlapor yang cukup luar biasa, sehingga membuat anaknya menjadi trauma,” ujar Abdullah, saat mengggelar konferensi pers, Ahad 15 Juni 2025,  sore kemarin.

Pasalnya, kata Abdullah terlapor ini datang ke Kota Manado, Sulawesi Utara, menemui istrinya membuat penekanan-penekanan, dan intimidasi bahkan sudah dua kali melaporkan untuk orang tua korban di Manado.

“Sehingga klien kami sangat berharap kasus ini bisa naik statusnya dan terlapor segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” ucapnya.

Selain itu, dirinya mengaku selaku penasehat hukum sempat dihubungi oleh beberapa pihak mengajak pertemuan dengannya untuk membicarakan terkait laporan ini.

Namun karena bekerja secara profesional sehingga tidak terpengaruh dengan rayuan maupun bujukan dari manapun.

Abdullah berharap tidak ada intervensi yang masuk dari pihak manapun terkait kasus ini, karena Ia meyakini dengan sungguh-sungguh Dirkrimum Polda Malut beserta jajarannya bekerja profesional dan melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Dan telah menerima bukti-bukti yang kami mengajukan, dan itu membantah semua bukti milik terlapor, sebab bukti transfer yang diajukan terlapor tidak benar, karena itu bukti transferan pembayaran pinjaman dengan jaminan sertipikat rumah,” paparnya.

Namun oknum anggota DPRD tersebut memutar balikkan fakta seolah-olah transferan itu untuk menafkahi korban dan anaknya, dan itu Abdullah mengaku semua sudah dibuktikan oleh dirinya selaku penasehat hukum korban.

“Kami sudah memperlihatkan rekening koran bank BSI milik korban, dan akhirnya membantah semua bukti yang diajukan terlapor, karena rekening milik korban sudah dua tahun lebih tidak dinafkahi oleh terlapor,” ungkapnya.

Sebab sudah jelas, lanjut Abdullah perbuatan terlapor ini merupakan penelantaran anak dan istrinya seperti laporan yang telah resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk itu ia menegaskan agar perkara tersebut bisa secepatnya.

“Sehingga klien kami dan anaknya bersama orang tuanya tidak merasa tertekan dengan intimidasi yang dilakukan oleh terlapor sendiri, kami juga berharap kasus ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara,” pintanya.

Abdullah juga mengaku merasa bersyukur dan nyaman karena kasus ini sebelumnya ditangani Polres Halmahera Utara kemudian di take over  yang saat ini sudah ditangani serta dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Kami meyakini bahwa status kasus ini akan segera diumumkan kedepan nanti, dan kami berharap bisa selesai dengan cepat agar klien kami mendapat kepastian hukum dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Dia juga menegaskan kepada Ditreskrimum Polda Malut agar secepatnya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, dan segera tetapkan oknum anggota DPRD Halbar itu sebagai tersangka.

“Karena menurut hemat kami bahwa bukti-bukti yang kami ajukan sudah sangat kuat dan menjurus kepada yang bersangkutan melakukan kasus penelantaran anak dan istrinya, ” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page