Klikfakta.id, TERNATE– Upaya Bripka RAP alias Raehyan(37) untuk.memperjuangkan nasibnya tidak dipecat dari anggota Polri sepertinya sia- sia.
Selain harus mendekam dipenjara, Bripka RAP alias Raehyan harus menerima nasib dipecat dari anggota Polri.
Ini menyusul upaya banding kasus pemecatan tidak dengan hormat atau (PTDH) dinyatakan telah bersifat final.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram mengatakan, dalam kasus tersebut yang bersangkutan sudah di PTDH dan tidak mengajukan banding.
“Bandingnya tidak diambil, sehingga proses PTDH tetap berlanjut,” tegas Bram ketika dikonfirmasi di sela-sela penyerahan kunci bedah rumah, Selasa (23/6/2026).
Bram juga memastikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah dikeluarkan.
Dimana keputusan dari Kapolda untuk oknum anggota Polri yang bermasalah digabungkan menjadi satu, bukan hanya KDRT..
“Polri ini ada beberapa kasus bukan hanya KDRT, jadi proses pembuatan Skepnya itu nanti dari dewan pertimbangan karir,” sebutnya.
Lanjut Bram, nama-nama oknum anggota yang bermasalah ini juga sudah diajukan untuk diproses sesuai hukum, jadi lagi menunggu.
“Pada intinya tidak hanya satu kasus, satu kep, akan tetapi secara bersamaan,” sambungnya.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana umum itu penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
“Pidananya sudah P-21, itu artinya, penyidik memiliki dua alat bukti atau lebih bahwa yang bersangkutan melakukan KDRT, jadi prosesnya tetap berjalan,” pungkasnya.
Bram kembali menegaskan bahwa untuk banding dalam kasus tersebut sudah habis, jadi tidak akan mungkin diterima lagi.
Sebagai informasi dalam kasus dugaan KDRT itu terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Raeyhan yang bertugas di Bataliyon C Pelopor Brimob Polda Maluku Utara diduga melakukan KDRT yang mengakibatkan istrinya sebagai Ibu Bhayangkari bernama mengalami pendarahan telinga dan kepala hingga operasi di RSUD Chasan Boesorie Ternate.(sah/red)













