Polda Malut Selidiki Galian C Diduga Ilegal di Obi Halmahera Selatan

Klikfakta.id, TERNATE — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan pertambangan galian C yang diduga ilegal di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya aktivitas tambang batuan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan disebut-sebut milik seorang warga bernama La Nane itu kini sedang beroperasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Subdit IV Tipidter telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui serta terlibat langsung dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya penanganan perkara galian C di Pulau Obi.

Ia menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi tambang.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Kemarin juga kami turun langsung ke beberapa lokasi,” ujar Kompol Agus kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, penanganan kasus tambang batuan ilegal tersebut masih terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Polda Maluku Utara berkomitmen menuntaskan perkara tersebut karena dinilai merugikan negara serta berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

“Intinya, kasus ini akan kami proses sampai tuntas karena merugikan negara dan warga di sekitarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media Klikfakta.id masih berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik tambang batuan tersebut untuk memperoleh klarifikasi.

Sementara itu, pihak kepolisian juga masih terus mendalami hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Halmahera Selatan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page