Polda Malut Sita Ganja 16 Gram di Halteng dan Sabu di Ternate

Dua Pelaku Turut Diamankan

Saha Buamona Klikfakta.id
Kedua pelaku beserta brang bukti saat dimankan petugas ( Dok : Humas Polda Maluku Utara)

Klikfakta.id,TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap dua pelaku atas kasus dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (30/10/2026). 

Dua kasus narkotika tersebut ditangkap pada tempat yang berbeda, masing-masing ganja di Kabupaten Halmahera Tengah dan sabu-sabu di Kota Ternate. 

Dari dua penangkapan tersebut dua pria yang terduga sebagai pelaku berinisial MS alias SAL (31) dan GR (21), beserta barang bukti ganja 16,35 gram bruto dan sabu-sabu seberat 2,52 gram bruto. 

Penangkapan pertama dilakukan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut di jalan raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II, IPDA Harbun Fatmona, melakukan penyelidikan dengan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. 

Petugas kemudian menghubungi MS untuk memesan tujuh sachet ganja senilai Rp700 ribu. 

Setelah kesepakatan transaksi tercapai, keduanya mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan 

Saat MS tiba dan menyerahkan ganja sesuai pesanan, petugas langsung menangkap tanpa perlawananm

Dari penggeledahan, menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja seberat bruto 5,23 gram yang disimpan di saku celana pelakum

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo berwarna hijau. 

Dalam pemeriksaan awal, MS juga mengaku membawa ganja tersebut dari Ambon sebanyak 30 sachet, yang

dibeli dari rekannya berinisial SS di Kota Ambon seharga Rp500 ribu dengan alasan untuk digunakan sendiri. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos MS ditemukan 14 sachet kecil dan satu sachet berukuran sedang berisi sisa ganja dengan berat bruto 11,08 gram yang disimpan di dalam tas ransel. 

Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 23 sachet plastik klip transparan dan satu sachet sisa ganja seberat keseluruhan 16,35 gram bruto, satu lembar tisu putih, serta satu unit handphone Oppo. 

Sementara pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang juga dari informasi masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11.30 WIT tim operasional langsung menelusuri mengenai dugaan aktivitas jual beli dan juga peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. 

Tim yang dipimpin oleh Panit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut, IPTU Hamdan Taher, kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan GR (21) di depan Pelabuhan Feri Bastiong. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 11 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu disimpan di saku belakang, tepatnya di dalam dompet milik pelaku. 

Selain sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram, polisi turut menyita satu timbangan digital mini berwarna hitam, satu dompet hitam, satu kaca pyrex, serta satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho, menegaskan bahwa dua pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. 

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penangkapan terduga pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan pengembangan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat. 

“Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atas pelaku! Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” tegas Azhar, Sabtu (31/10/2026). 

Ia menambahkan, khusus kasus sabu-sabu, penyidik akan melakukan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan hingga proses hukum berjalan tuntas. 

Azhar menegaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda Malut akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika, termasuk menelusuri jalur pasokan dan jaringan peredarannya. 

“Langkah ini merupakan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya. 

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *