Polda Malut Tangkap Pengedar Sabu di Ternate, Ngaku Beli Rp 1,8 Juta dari Dokter

Saha Buamona Klikfakta.id
Pelaku saat diamankan petugad ( Dok : Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda inisial AS alias Ken (32) atas dugaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahayanya penyalahgunaan narkoba. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Azhar Nugroho mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan adanya seseorang menguasai narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dipimpin Ps. Panit 2 Subdit 2, IPDA Harbun Fatmona. 

“Dari hasil pemantauan mendapat AS di sebuah rumah kosong yang terbengkalai dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Azhar Jumat (24/10/2026). 

Dari hasil penggeledahan , petugas menemukan satu sachet plastik bening yang berukuran kecil diduga berisi sabu dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam bungkusan rokok Magnum Filter hitam. 

“Narkotika itu ditemukan di belakang tubuh terlapor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik terlapor,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, terlapor juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Dokter, seharga Rp 1,8 juta. 

“Hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor juga menunjukkan hasil positif metamfetamina,” bebernya. 

Meski demikian, namun penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami asal barang yang diduga jaringan peredaran, serta peran pihak lain berkaitan dengan kasus tersebut. 

Pengungkapan ini, lanjutnya, mencerminkan upaya Ditresnarkoba Polda Malut dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika melalui penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. 

Kombes Pol Azhar menegaskan langkah ini sejalan dengan komitmen Polri memberantas narkoba sesuai arahan Kapolri dan mendukung pelaksanaan program 100 hari kerja Kapolri. 

“Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta melaporkan informasi yang dapat membantu upaya pemberantasan narkotika di Maluku Utara,” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *