banner 468x60 banner 468x60

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Dua Lokasi di Halmahera Selatan

Enam Orang Ikut Diperiksa

Klikfakta. id, HALSEL–Tim gabungan Polda Maluku Utara (Malut) bersama Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menutup tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dua lokasi peti yang ditutup itu berada di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi dan Manatahan, Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan saat ini juga telah dipasang garis polisi (Police line) sebagai tanda larangan untuk melakukan aktivitas.

Penindakan penutupan pertambangan tanpa izin yang secara resmi ini dilakukan pada Rabu 16 April 2025 dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.

Hendra mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan dengan perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang juga melibatkan langsung personel Brimob untuk mengamankan dua lokasi tersebut.

“Jandi tambang ilegal ini ditutup langsung tim gabungan Polda, Polres, yang dibantu Brimob turun ke lokasi melakukan penyitaan terhadap peralatan tambang ilegal,” ujar Hendra ketika dikonfirmasi Klikfakta.id Sabtu 19 April 2025.

Hendra mengaku, usai penindakan itu dilakukan, pihaknya langsung memeriksa 6 orang saksi yang mengetahui dan terlibat dalam penambang emas ilegal tersebut.

“Sudah kurang lebih 6 orang yang kita periksa untuk dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat kita akan naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Penutupan dua pertambangan emas tanpa izin itu, sambungnya, pihaknya juga mengaku telah mengamankan barang bukti berupa tromol dan alat-alat pengolahan lainnya ke Polres Halmahera Selatan.

“Lokasi tambang sudah di police line dan barang bukti tromol, karung berisi material tambang, dan berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan emas, serta alat-alat lainnya sudah diamankan ke Polres,” pungkasnya.

Yang jelas, penertiban hingga penindakan ini dilakukan atas perintah pak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dengan tujuan agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari penambang ilegal.

“Kita tidak mau ada keluhan masyarakat terkait dengan aktivitas tambang ilegal, untuk itu kita akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya, dan Polda Malut, demi menjaga lingkungan dan keamanan masyarakat,” tambahnya mengakhiri. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page