Polres Halsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Pulau Obi

Penggerebekan judi sabung ayam di desa Kawasi Pulau Obi oleh aparat kepolisian halmahera Selatan( foto: istimewa)
banner 120x600
Klikfakta.id,HALSEL– Penyidik Polres Halmahera Selatan menetapkan status tersangka terhadap satu orang yang diamankan saat dilakukan penggerebekan di lokasi judi ayam di Pulau Obi. Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar mengatakan bahwa terduga pelaku judi sabung ayam yang dapat diamankan oleh Polisi sebanyak lima orang dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang terduga pelaku itu satu orang yang menjadi tersangka berinisial IB dengan barang bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp. 4.700.000. Bahkan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan untuk sekarang atau saat ini sedang proses melengkapi berkas. “Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP,” tegas Ray ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Kamis 7 Maret 2024. Dugaan judi sabung ayam sebelumnya anggota Reskrim Polres Halsel melakukan penggerebekan terhadap para pelaku judi sabung ayam pulau obi Halsel pada Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 16:30 WIT. Penggerebekan judi sabung ayam dilakukan anggota Reskrim Polres Halsel diarena yang berada di kebun salah satu di warga  di desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.*** Editor    : Armand  Penulis : Saha Buamona
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page