Klikfakta. id, HALTENG–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja serta obat-obat terlarang.
Kedua pelaku itu berinisial ELP (25) asal Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dan WP (26) dari Kecamatan Sangkut, Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, pada Senin 02 Juni 2025 saat melaksanakan konferensi pers terkait dengan pengungkapan Narkoba dan Obat-obatan.
Aditya mengatakan dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Halteng berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya 28 plastik bening sedang dengan berat 359.0 gram didalam kos kosan.
“Kami juga berhasil tangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 759 butir obat tablet warna Kuning merek ( Hexymer) dosis 2 mg,” ujar Aditya.
Ia menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Kami juga dukung masyarakat memberikan informasi kepada kami jika ditemukan ada yang mencoba menggunakan atau mengedarkan Narkoba,” pungkasnya.
Sementara Kasat Narkoba IPDA M. Hasba menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan dengan laporan dari masyarakat setempat yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kos-kosan.
“Setelan menerima informasi, kami langsung penyelidikan dan ke TKP, namun tersangka ELP melarikan diri, dan berhasil ditangkap di Halbar sebelum masuk dalam DPO,” ucapnya.
Selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan seorang pria WP (26) dan berhasil mengamankan Obat obatan di Desa lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 1121 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal pidana mati,” dan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













