Polres Halut Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Narkotika dari Hasil Operasi Rutin Selama 5 Bulan 

Pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026 oleh Polres Halmahera Utara ( Dok : Humas)

Klikfakta.id, HALUT — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar pemusnahan ribuan liter barang bukti minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan Narkotika, Rabu (3/6/2026). 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026.

Kegiatan pemusnahan itu dirangkaikan dengan press release dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasi Humas, personel Polres Halmahera Utara. 

Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan komunikasi kepolisian dan insan pers guna menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

Ia menegaskan komitmen jajaran untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dalam capaian kasus tindak pidana umum, narkotika, pelanggaran lalu lintas, serta hasil KRYD selama lima bulan terakhir,” ujar Kapolres. 

Ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga kamtibmas itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat. 

Karena itu Ia mengajak warga di Kabupaten Halmahera Utara berperan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran miras. 

“Peran media sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, untuk mencegah kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. 

Berikut barang bukti yang dimusnahkan antara lain miras jenis cap tikus sebanyak 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 mililiter, serta 283 kantong plastik. 

Selain itu, pemusnahan juga dengan miras jenis ciu sebanyak 12 liter, 11 botol berukuran 600 mililiter, dan 7 kantong plastik, serta tuak 600 liter.

Polisi juga memusnahkan menuman dalam kandungan alkohol sebanyak 36 botol dan 97 kaleng. 

Sementara narkotika yang dimusnahkan jenis sabu-sabu seberat 3,98 gram, ganja 9,4 gram, serta 536 butir obat-obatan terlarang.

Menurut Kapolres pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dan ini memberikan efek jera dan pencegahan terhadap pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” tegasnya.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page