Polres Sula Tetapkan Tiga Warga Desa Kaporo Tersangka Kasus Pembunuhan

Ketiga tersangka diantaranya AT alias A, FG alias R, dan RH alias M. Salah satu terduga pelaku, FG alias R, masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( Foto : Sudirman Umawaitina/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, KEPSUL– Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan tiga warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Minggu( 16/8/2026).

Ketiga tersangka diantaranya AT alias A, FG alias R, dan RH alias M. Salah satu terduga pelaku, FG alias R, masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Sula,
AKBP Handres didampingi Kasi Humas IPDA Jaya Afandi S dan KBO Sat Reskrim IPDA Djunaidi Usia, saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Sula, jumat( 21/8/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (16/8/2026).

Petugas menerima informasi mengenai penemuan mayat di jalan setapak samping SD Inpres Waihama, Desa Waihama.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).

Korban Riswan Umasugi (53), seorang petani asal Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Dimana, ada luka memar bagian kepala, bagian bibir, bagian pinggang dan telinga keluar darah. Para pelaku kemudian berupaya merekayasa tempat kejadian perkara seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal, “paparnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci mobil Toyota Avanza, kunci sepeda motor Honda, uang tunai sebesar Rp 2.700.000, pakaian milik korban maupun yang berkaitan dengan perkara, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut lanjut Kapolres, merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sula dalam memberikan kepastian hukum serta mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Polres Kepulauan Sula memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (dir/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page