Polres Ternate Tahap I Kasus Narkotika Puluhan Sachet

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ternate tersebut atas kasus dugaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan tersangka inisial MAE (26).

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman.

“Atas kasus tersebut pada Senin 21 Juli 2025 kemarin anggota kami tahap I ke JPU Kejari Ternate,” ujar Suherman ketika dikonfirmasi, Selasa 22 Juli 2025.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu juga mengaku, bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan karena penyidik telah selesai melakukan pemberkasan.

“Kalau sudah tahap I, berarti langkah selanjutnya menunggu pemeriksaan berkas dari JPU,” ucapnya.

Namun jikalau JPU menyatakan lengkap, maka penyidik akan lakukan tahap II dengan barang bukti dan tersangka, akan tetapi kalau belum atau adanya petunjuk lain, maka penyidik segera lengkapi.

Yang pasti, IPTU Suherman, berharap pelimpahan Itu dianggap lengkap oleh JPU Kejari Ternate, Sehingga penyidik langsung tahap II.

“Kami harap lengkap dalam tahap I ini, supanya penyidik langsung limpah tahap II,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka MAE (26 tahun) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Ternate, karena memiliki narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 43 sachet berukuran kecil.

Ia ditangkap pada Juni 2025 lalu, di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page