Klikfakta. id, TERNATE– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali menangkap dua orang pemuda berinisial IU (33) dan BY (31) atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka IU warga Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, ditangkap di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Utara, pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 01:55 WIT dini hari.

Sementara BY seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Utara, ditangkap Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 02.15 WIT dini hari.
Penangkapan tersebut turut dibenarkan oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, dengan mengatakan penangkapan dua orang pria yang berinisial IU dan BY atas dugaan menyimpan narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut, kata Kapolres berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh 2 unit tim Opsnal Satresnarkoba atas turut berpartisipasi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Saat proses penyelidikan, petugas melihat seorang UI dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis Fino warna hijau ke arah utara, petugas kemudian membuntuti dan langsung mengamankan.
Sementara penangkapan terhadap BY oleh Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Suherman, kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
“Dan saat melakukan pemantauan, tim melihat pelaku (BY) melintas dengan gerak-gerik mencurigakan didepan IGD RSUD Chasan Boeserie Ternate langsung menangkapnya,” jelas Umar.
Dari hasil interogasi awal dilapangan, terduga inisial IU mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ganja didalam saku motor bagian kanan.
Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah kantong plastik hitam yang berisi enam sachet plastik bening berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 5,71 gram.
“Barang bukti dan tersangka IU langsung kami bawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Terduga tersangka BY, lanjut Umat dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 9,71 gram, yang disimpan didalam tas ransel milik pelaku.
Pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai kepemilikan barang haram tersebut dan langsung diamankan ke Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap pelaku.
“Barang bukti telah diamankan, dan rencana tindaklanjuti dengan membawa barang bukti ke laboratorium untuk diperiksa, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan proses penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.
Adapun tindakan yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku dan barang bukti, serta membawa barang bukti ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ternate tengah melaksanakan gelar perkara serta melakukan pengembangan kasus,” tukasnya.
Polres Ternate terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Kapolres Ternate juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kasi Humas Polres Ternate. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













