Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap dua pria berinisial AI alias ICAT (29) dan MFMK (34) atas dugaan kasus pengedar narkotika yang diduga melibatkan empat orang oknum anggota Polri.
Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja disaksikan oleh oknum anggota Polri, yakni Wawhdanul M (29), Bayu Y (27), Bripda Ami Datuk Farulullah Kambey (23), serta Bripda M. Syahril Bian (29).

ICAT ditangkap di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (5/6/2026), disaksikan Wawhdanul dan Bayu, sementara MFMK (34) ditankap di kawasan Pelabuhan Bastiong Kota Ternate, pada Kamis (4/6/2026) disaksikan Bripda Ami dan Bripda M. Syahril.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Narkotika dengan kedua terduga pelaku anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dugaan menguasai narkotika jenis ganja dan ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Suherman, bersama Kanit I IPDA Hanafi Goin, melakukan penyelidikan dilokasi berdasarkan informasi yang dilaporkan.
Namun sekitar pukul 21.10 WIT, petugas melihat terlapor ICAT dengan sepeda motor Yamaha Fino warna ungu berhenti disebuah garasi rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. Dan sekitar pukul 21.15 WIT, Ia masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang dicurigai.
Tim Opsnal telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja.
“Terlapor ICAT asal Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Setelah diamankan bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Sudirjo, Senin (8/6/2026).
Sementara itu Kasi Humas mengatakan bahwa terlapor MFMK asal Galela yang beralamat di Lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kota Ternate, berhasil ditankap Sekitar pukul 23.45 WIT.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dibagian label pakaian terlapor termodifikasi dengan selotip warna hitam dan ditempel di sisi kiri baju.
“Petugas juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu kartu SIM dengan nomor 0821-9082-XXXX,” pungkasnya.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta. Pengakuan tersebut akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan kasus.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika terkait dengan barang bukti yang ditemukan.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan terlapor dan barang bukti. Sementara itu, tindak lanjut yang akan dilaksanakan pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan gelar perkara, serta proses penyidikan.
Ijin penerapan pasalnya
Terpisah Kasat Resnarkoba Polres Ternate AKP Suherman menegaskan terduga pelaku ICAT telah melakukan pelanggaran tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, maupun memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I jenis ganja.
“Icat dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tukasnya.
Sementara M.F.M.K alias farid dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-udang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tmtentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Pidana
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan Polres Ternate berkomitme untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tegasnya.(sah/red)













