Klikfakta. id, TERNATE– Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Ternate saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan pinjaman melalui PT KB Finansia Multi Finance Kredit Plus yang beralamat di deretan ruko lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti adanya laporan sejumlah warga di Kota Ternate yang didominasi kalangan remaja yang mengaku jadi korban penipuan.
Mereka menjadi korban atas pinjaman yang menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Pinjaman tersebut diduga dilakukan oleh karyawan aktif perusahaan PT KB Finansia Multi Finance Kredit Plus.
Par pelaku ini bereaksi dengan modus menyasar target dan mengambil KTP para korban hingga melakukan proses pinjaman.
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat sebanyak 6 orang sementara yang terdaftar di laporan polisi di Polres Ternate sebanyak 35 orang turut jadi korban yang sama.
Dari 6 korban diantaranya berinisial MRU alias Riski(22) yang KTPnya digunkan oleh pelaku untuk pinjaman handphone merek iPhone 14 biasa seharga Rp8 juta dengan angsuran per bulan Rp1 juta, dan sudah disetor satu bulan angsuran selama 1 tahun.
Korban selanjutnya, berinisial N alias Jana(21), ia tertipu atas pinjaman Hp iPhone 17 biasa harga Rp 17.249.000 setoran per bulan Rp 1.500.000 dan mesin cuci harga Rp 3 juta setoran per bulan Rp 300.000 sudah setor 1 bulan angsuran selama 9 bulan
Korban berikutnya, berinisial A alias Aldo(23), ia tertipu atas pinjaman Hp iPhone 15 biasa harga Rp 12.700.000 angsuran per bulan Rp 1.300.000 sudah setor 1 bulan angsuran selama 1 tahun.
Selain itu korban berinisial G alias Galang(23) yang tertipu atas pinjaman
Hp ViVo V70 harga Rp 7 juta angsuran per bulan Rp 922.000 setor sudah 1 bulan angsuran selama 1 tahun.
Selain itu korban berinisial D alias Dafri 23 tahun ia tertipu atas pinjaman Hp ViVo V70 harga Rp 7 juta angsuran per bulan Rp 1.289.000 sudah setor 1 bulan angsuran selama 9 bulan.
Dengan dugaan penipuan tersebut para korban secara resmi melaporkan ke Polres Ternate dalam laporan pengaduan tertuang dengan nomor : B/385/VII/Res Ternate. 1.11/2026/ Reskrim tertanggal 10 Juni 2026 dengan pelapor berinisial MRU alias Riski.
Sementara terlapor sendiri dalam laporan polisi ke Polres Ternate tercatat ada tiga orang masing-masing berinisial IS alias Irsan, WR alias Wilda dan WOL alias Lili.
Para terlapor ini merupakan karyawan di perusahaan PT KB Finansia Multi Finance Kredit Plus.
korban MRU alias Riski mengaku, kasus ini bermula saat ia dikenalkan oleh salah satu kerabatnya kepada oknum karyawan tersebut.
Dari perkenalan itu, ia kemudian meminjamkan KTP kepada yang bersangkutan karena mendapat bayaran.
Tidak hanya MRU, hal yang sama juga dialami oleh korban lain yakni Jana, Aldo, Galang dan Dafri.
Mereka juga mendapat bayaran dengan nominal yang bervariatif, mulai dari Rp 200 hingga Rp 500 ribu.
Usai mendapat KTP milik korban, terduga pelaku lantas mengajukan pengajuan kredit handphone di perusahaan tersebut yang mereka bekerja dengan jaminan yang bersangkutan nantinya akan melakukan pembayaran angsuran per bulan.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran, terduga pelaku tidak melakukan hal tersebut.
Rupanya itu adalah modus terduga pelaku untuk melakukan penipuan kepada korban.
Atas hal itu, korban mengaku mereka sempat didatangi oleh sejumlah debt collector untuk menagih pembayaran angsuran, sementara di saat itu mereka juga tidak tahu-menahu soal masalah tersebut.
Merasa dirugikan, korban lantas melapor kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 24 Juni 2026. Saat polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam.
“Kenapa kami yakin untuk meminjamkan KTP ke terduga pelaku karena yang bersangkutan karyawan aktif di Kredit Plus, selain itu kami juga mendapat bayaran dengan berbeda-beda, mulai dari Rp 200 hingga Rp 500 ribu,” terang MRU selaku korban saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Ia mengaku, pengajuan kredit yang dilakukan terduga pelaku itu bukan hanya HP, tetapi juga mesin cuci.
Mereka juga diyakini bahwa KTP yang dipinjamkan ini tentu aman dan tidak akan ada masalah dikemudian hari.
“Tidak perlu takut, kami yang nantinya bayar angsuran per bulan. KTP ini aman, jadi tidak usah takut. Pelaku ini bilang dia adalah karyawan aktif Kredit Plus. Depkolektor tidak akan datang menagih nanti,” ucap MRU meniru percakapan pelaku.
Korban MRU mengaku, pengajuan kredit Hp dan mesin cuci di perusahaan kredit plus yang dilakukan itu digunakan untuk kepentingan para terduga pelaku, mereka hanyalah korban yang dimanfaatkan dalam kasus ini.
“Setelah kami dicari depkolektor, saya sempat tanya tunggakan sudah berapa lama, mereka bilang baru satu bulan. Dari situ kami mulai cari pelaku. Kami sudah hubungi melalui chat dan telepon ke pelaku akan tapi tidak direspons sehingga ambil langkah lapor ke Polres Ternate,” tuturnya.
Ia menyatakan, berdasarkan dalam laporan resmi yang diajukan, korban diketahui berjumlah 35 orang.
Tetapi di luar dari itu semuanya berjumlah 66 orang. Mereka sudah saling mengenal satu sama lain, dan telah membuat grup bersama.
Korban MRU yang mewakili beberapa korban lain berharap, kasus ini bisa diproses hingga selesai oleh Polres Ternate sehingga dapat mengembalikan nama baik mereka.
Terlebih lagi, sebagian dari mereka telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Setelah laporan masuk kami sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan tersebut.
Bakri memastikan kasus tersebut saat ini masih tahap penyelidikan, karena terdapat banyak orang yang diduga jadi korban.
“Sekarang kita masih lidik dan sudah ada beberapa yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, ” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan penipuan tersebut, belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Kantor Cabang Kredit Plus. Hingga berit ini ditayang, Redaksi Klikfakta. id masih berupaya konfimasi ke manager Kantor Cabang Kredit Plus. (sah/red)













