Klikfakta.id, HALSEL — Kepolisian Sektor Gane Barat, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali musnahkan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan saguer.
Pemusnahan miras itu dilakukan oleh personel Polsek Gane Barat saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia miras di wilayah hukumnya, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIT dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Barat, IPDA Ruslan Anwar bersama personel Polsek Gane Barat.
Dalam kegiatan itu, petugas menggelar razia diarea perkebunan Desa Doro, Kecamatan Gane Barat Utara, dan menemukan lokasi penyulingan miras jenis cap tikus.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Kapolsek Gane Barat IPDA Ruslan Anwar, Kanit Provos Aipda Saifudin M Duwila, Briptu Rusli Jais, Briptu Muhammad Yusup Supardi, Briptu Rifaldi M. Adnan Tanisang, serta Bripda Firman Syamsudin.
Dari hasil razia, personel berhasil memusnahkan sebanyak 100 liter miras jenis cap tikus dan 200 liter bahan mentah atau saguer di lokasi penyulingan.
Kapolsek mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kepolisian mencegah peredaran miras di wilayah hukum Polsek Gane Barat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Razia ini merupakan bagian dari KRYD guna untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Gane Barat. Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di tempat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilik tempat penyulingan berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
“Pelaku atau pemilik tempat penyulingan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas,” tambahnya.
Kegiatan razia dan patroli berakhir sekitar pukul 12.00 WIT dalam situasi aman dan terkendali. Polisi memastikan kondisi kamtibmas di wilayah Desa Doro dan sekitarnya tetap kondusif.(sah/red)













