Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara berhasil menangkap empat pemuda terduga pelaku tindak pidana perjudian dan seorang perempuan dari Halmahera Barat dengan minuman keras (Miras) jenis cap tikus ratus kantong plastik yang akan diedarkan di Halmahera Tengah.
Terduga pelaku perjudian itu masing-masing berinisial K alias Kamaluddin (40), M alias Muliyanto (45) dan R alias Rahman (40) serta H atau Hendri (29).
Mereka ditangkap polisi pada Sabtu22 Maret 2025 sekira pukul 02:00 WIT dini hari disalah satu kos-kosan yang terletak di desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. 
Sementara seorang perempuan yang diduga pelaku pengedar miras jenis cap tikus itu berinisial YB alias Yoan (44) ditangkap pada sabtu 22 Maret 2025 sekira pukul 04:30 WIT dini hari di pos pemantauan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menyampaikan, penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku perjudian tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat sekira pukul 01:55 WIT, bahwa ada beberapa orang penghuni kos-kosan beralamat di Desa Balbar Kecamatan Oba utara sedang bermain judi kartu (domino).
Setelah menerima laporan, petugas langsung tindak lanjuti melalui personil piket SPKT Polsek Oba Utara untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan terduga pelaku yang terlibat dalam permainanan judi kartu domino tersebut .
“Personel piket mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti satu pack kartu domino, uang tunai Rp. 640.000, dua unit handphone merk OPPO, dua kaleng bintang zero,” ujar Suherlin.
Sementara perempuan inisial YB alias Yoan ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 sekira pukul 04:30 WIT di pos pemantauan desa Kusu Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, bersama barang bukti 110 Liter cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik.
Awalnya anggota piket mencurigai satu unit mobil pick ap warna putih dengan nomor polisi DG 8904 MA, bermuatan singkong dan pisang yang melintasi pos pemantau di desa Kusu dan anggota piket pelakukan pemeriksaan mendapati miras.
“Miras tersebut dikemas dalam kantong plastik sebanyak 110 kantong plastik kemudian diisi dalam sarung bantal guling, digabungkan dalam karung yang berisi singkong,” katanya.
Kendaraan tersebut datang dari arah desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dengan tujuan Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, sebanyak 110 kantong plastik cap tikus yang akan diedarkan.
“Terduga pelaku pengedar Miras dan perjudian serta barang bukti lampung diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk ditindaklanjuti serats akan dipproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamoma














