PON jadi Ladang Suap, Dana Hibah KONI Rp 12 M Buat Atlet, Malah Jadi Bancakan Oknum

Kejati Malut Didesak Proses Semua Penerima Fee Hibah KONI

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto : istimewa

Klikfakta.id,TERNATE– Praktisi Hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara melalui APBD tahun Anggaran 2024.

Pasalnya eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara HA alias Haryadi, dan mantan anggota Komisi IV, RK alias Ruslan, Sekretaris Daerah (Sekda) Malut SAK alias Samsudin serta eks Kadispora SJ alias Saifuddin diduga menerima fee untuk memuluskan hibah KONI. 

Baca Juga :

Skandal Hibah KONI, Uang Ketok Palu Rp400 Juta Dibagi Tengah Malam di Hotel Bela Ternate

Hendra menegaskan, dugaan penerimaan uang yang diduga dilakukan sejumlah pejabat negara dalam proses penganggaran daerah merupakan persoalan serius yang harus diproses dengan tegas oleh aparat penegak hukum. 

Menurutnya, dana hibah KONI harus digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga maupun kebutuhan atlet, bukan dijadikan sebagai ladang memperoleh keuntungan pribadi melalui dugaan praktik suap maupun gratifikasi. 

Baca Juga :

Hibah KONI Rp12 M, Eks Ketua Komisi IV DPRD Malut Diduga Terima Suap

Hendra menyebut bahwa Anggota DPRD ialah pejabat negara, mereka dilarang meminta atau menerima sesuatu yang bukan haknya, apalagi berkaitan fee untuk pengesahan anggaran APBD. 

“Kalau benar ada pemberian uang fee untuk mengamankan anggaran, maka harus diusut secara tegas,” tegas Hendra, pada Kamis (22/10/2026). 

Untuk itu Ia meminta kepada Kejati Malut agar menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi uang, proses hukum tidak boleh berhenti karena uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dikembalikan. 

Baca Juga :

Selain 2 Anggota DPRD, 2 Pejabat Pemprov Malut Terseret Skandal Hibah KONI Rp12 Miliar

“Jangan berpikir setelah uang dikembalikan, persoalan pidananya selesai! Proses hukum tetap berjalan! Jika alat bukti mencukupi para pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. 

Sebelumnya, dugaan penerimaan uang sebesar Rp 400 juta oleh Haryadi menjabat Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024 dan Roslan sebagai anggota. 

Uang tersebut diduga diberikan oleh Bendahara KONI Malut berinisial R yang diserahkan di Bella Hotel. 

Pemberian itu dikaitkan dengan pengamanan pengesahan anggaran hibah KONI atau yang dikenal dengan istilah “uang ketok palu”

Dugaan tersebut terkait dengan usulan dana hibah KONI Malut sebesar Rp 12 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi bahwa usulan anggaran tersebut sempat ditolak dengan alasan efisiensi, meskipun KONI Malut membutuhkan dukungan dana untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. 

Setelah penolakan itu, disebut terjadi pertemuan antara Ketua Umum KONI Malut dengan kedua anggota DPRD tersebut. 

Pertemuan itu diduga membahas nilai anggaran yang dinegosiasi hingga muncul kesepakatan mengenai uang pengamanan. 

Selain nama dua anggota DPRD, Sekda Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dan Saifuddin juga disebut dalam dugaan aliran uang terkait dana hibah KONI 

Total uang yang diduga berkaitan dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut mencapai Rp 700 juta. 

Akan tetapi, rincian dugaan penerimaan oleh masing-masing pihak, termasuk Samsudin, perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. ( sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *