Klikfakta.id,Jakarta– Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Kamis (1/5), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan stabilitas ketenagakerjaan di seluruh negeri.
Outsourcing merupakan sistem kerja di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga atau vendor. Meski dinilai efisien secara bisnis, sistem ini kerap menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, terutama terkait status kerja dan jaminan hak-hak dasar.
Menariknya, langkah yang kini diwacanakan oleh pemerintah pusat sejatinya telah lebih dulu diterapkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Sejak saham NHM diakuisisi oleh Indotan Halmahera Bangkit (IHB) perusahaan milik pengusaha Haji Robert Nitiyudo Wachjo pada tahun 2020, sistem outsourcing di perusahaan tersebut resmi dihapuskan.
Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian kerja bagi para karyawan. “Meskipun sistem outsourcing memiliki manfaat tertentu, dampak negatifnya kerap lebih besar, seperti ketidakpastian status pekerjaan dan minimnya akses terhadap perlindungan serta hak-hak pekerja,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai serikat pekerja di NHM. Ketua Serikat SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, menyebut bahwa sebelum akuisisi oleh Indotan, banyak karyawan yang masih berstatus outsourcing. “Namun sejak Maret 2020, semua pekerja outsourcing dialihkan menjadi pegawai tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini adalah langkah luar biasa yang memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan karyawan,” ungkap Rusli.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar. Ia menekankan perbedaan mendasar antara tenaga kerja outsourcing dan pekerja tetap. “Pekerja outsourcing sering kali tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti tunjangan kesehatan, jaminan sosial, cuti, hingga bonus. Dengan dihapusnya sistem tersebut, para karyawan kini memiliki kepastian hukum dan akses terhadap hak-hak tersebut,” jelasnya.
Senada dengan kebijakan Presiden Prabowo, langkah NHM dianggap sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, menyebut Haji Robert sebagai sosok pengusaha yang tidak hanya fokus pada keuntungan perusahaan, tetapi juga serius memperhatikan nasib karyawan dan masyarakat sekitar. “Kebijakan ini sangat positif. Kami berharap lebih banyak perusahaan mengikuti jejak NHM,” ujarnya.
Rudi juga mengajak seluruh pekerja untuk mensyukuri kebijakan ini dan mendukung program-program perusahaan yang berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja. Ia menambahkan bahwa meski sistem outsourcing dinilai efisien secara bisnis, dalam praktiknya sering menimbulkan ketidakpastian karier bagi pekerja. “Dengan penghapusan outsourcing, pekerja memiliki jalur karier yang lebih jelas dan peluang untuk berkembang secara profesional dalam jangka panjang,” tutupnya.
Kebijakan NHM yang sudah diterapkan sejak tahun 2020 ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di Indonesia dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.(hms/red).