Pria di Desa Rawajaya Tobelo Diringkus Polisi Usai Ambil Paket Ganja di Jasa Ekspedisi

Paket yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja ( Dok : Humas Polres Halut)

Klikfakta.id, HALUT –– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil menangkap seorang pria inisial AI alias Ari I (32) atas kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Ganja. 

Pengungkapan Narkotika ini dilakukan setelah Asri asal Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara ditangkap, pada Kamis, (18/6/2026) kemarin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu sachet besar narkotika golongan I jenis ganja 55,17 gram, satu unit ponsel android samsung A06 hitam, satu buah kardus kemasan. 

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicson Pasaribu melalui Kasi Humas IPTU Hopni Saribu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Halut, sekitar pukul 12.00 WIT.

Petugas menerima laporan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi di Desa Wko, Kecamatan Tobelo Tengah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Bin opsnal Satresnarkoba Polres Halut Aipda Naftali Popala, menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 12.10 WIT untuk melakukan pemantauan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Petugas kemudian memeriksa isi paket, dan menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kardus dibungkus dengan plastik hitam di jasa ekspedisi tersebut. 

Berdasarkan alamat pengirim yang tertera pada paket, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi AI sebagai penerima. 

Selanjutnya, tim yang dipimpin Aipda Naftali Popala bergerak menuju kediaman tersangka di desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 WIT saat tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan membuka satu paket dengan nomor resi JD 0565861919, yang dalam kardus dan dibungkus pakai plastik hitam serta dililit lakban bening,” katanya.

Proses pembukaan paket tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat atas nama Sutrisno Mochtar sebagai saksi. 

Dari hasil pembukaan, ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke mapolres halmahera utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.(sah/red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page