Klikfakta.id, KEPSUL – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali mengamankan puluhan botol Miras jenis Cap tikus di KM Permata Obi, yang berlangsung di pelabuhan laut Sanana, pada Selasa (14/04/2026)
Hal ini menunjukkan komitmen Sat Polairud Polres Sula dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 48 botol yang dikemas dalam dua karton bekas air mineral. Miras tersebut disamarkan dengan cara dicampur bersama muatan lain di Dek 1 kapal guna mengelabui petugas.
Saat ini, pemilik barang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Polairud AKP Riza Iskandar kepada Klikfakta.id, mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perairan.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur distribusi laut,
Riza mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. *** Editor   : Redaksi Pewarta : Sudirman Umawaitina














