Sat Samapta Polres Ternate Amankan Pelaku Penjual Miras

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ternate ( foto: Humas Polres Ternate)

Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (Miras) di wilayah Kota Ternate, pada Selasa (11/11/2025) malam kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy setelah menerima laporan dari masyarakat adanya aktifitas penjualan miras.

“Menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Rabu (12/11/2025).

Setibanya dilakosi, kata Umar petugas melakukan penggerebekan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah menemukan sejumlah miras jenis cap tikus.

Dari hasil pemeriksaan petugas langsung mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial B(52) warga asal Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara. Barang bukti diamankan tiga kantong plastik miras jenis cap tikus.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan serta dibawa ke Mapolres Ternate, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, tambah Umar juga menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras di wilayah hukum polres Ternate untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Bahkan masyarakat diminta agar tidak menjual, mengedarkan atau mengonsumsi miras, karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi, polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras, demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Umar. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page