Klikfakta.id, HALSEL – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar penetapan tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Halmahera Selatan.
Pasalnya, kasus dugaan pertambangan ilegal yang terjadi itu terdapat dibeberapa lokasi di Halmahera Selatan yang saat ini secara resmi ditutup Kepolisian Resor (Polres) Halsel, pada beberapa bulan lalu.
Lokasi pertambangan emas tersebut diantaranya di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan mengatakan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, setelah tim penyidik balik dari Jakarta membawa sampel.
“Jadi hari jumat kita akan gelar perkara untuk naik status. Karena kemarin kita masih kejar hasil dari lab,” ujar Hendra ketika diwawancarai sejumlah media, via telpon whatsapp, pada Selasa 3 Juni 2025.
Disentil, terkait adanya salah tempat tambang emas di Pulau Obi disinyalir masih beroprasi, namun Hendra membenarkan bahwa memang benar adanya, akan tetapi tambang emas di Pulau Obi, Desa Anggai tersebut telah memiliki izin.
“Nanti kita cek karena memang disitu ada salah tambang yang sudah memiliki izin,” ucapnya.
Yang jelas, lanjut Hendra dalam waktu dekat penyidik bakal gelar penetapan tersangka, pihaknya juga meminta waktu karena penyidik masih menguji sampel di Jakarta, dan hari ini mereka kembali.
“Kemungkinan besar 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, nanti setelah kita umumkan, baru diinformasikan kembali,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













