Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara berhasil meringkus seorang mahasiswa di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, berinisial AU (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 562,1 gram.
Penangkapan terhadap AU dapat dibenarkan oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pada Senin 4 Agustus 2025.
Umar mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, pada Sabtu 2 Agus 2025 kemari.
Terduga tersangka ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja diamankan disebuah jasa pengiriman saat mengambil paket berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.
Menurut AKP Umar Kombong, sebelum penangkapan terhadap tersangka, Satresnarkoba Polres Ternate lebih awal melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan, tersangka ditangkap disebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Umar Kombong.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan ini bukan pertama kalinya dirinya terlibat dalam peredaran narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa ini bukan pertama kali dia terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Dengan penangkapan telah menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Ternate akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” tegasnya. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













