Klikfakta.id,HALSEL– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial SA alias Suparjo (34) atas dugaan pelaku Destructive Fishing di Halmahera Selatan.
Terduga pelaku Destructive Fishing atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, sebanyak enam orang namun satu orang berhasil ditangkap.
Suparjo yang berperan sebagai penyelam, diamankan oleh tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Maluku Utara, pada Kamis 17 April 2025 kemarin. 
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda mengatakan, terduga pelaku Suparjo ini berhasil diamankan sementara 5 rekan lainya melarikan diri dari pantai menuju ke darat dan masuk ke arah hutan.
“Kami berusaha kejar, sampai melepaskan tembakan peringatan, hanya 1 orang yang berhasil ditangkap, sementara 5 orang terus berlari, meski sudah dikeluarkan tembakan peringatan ke udara,” ujar Riki ketika dikonfirmasi pada Jum’at 18 April 2025.
Mantan Wakapolres Ternate ini menyatakan, dari hasil pemeriksaan, satu terduga pelaku yang diamankan mengakui, melaksanakan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Ia menjelaskan, pencarian terhadap lima terduga pelaku yang melarikan diri ke hutan itu, selain dilakukan oleh personel, juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat namun belum ditemukan hingga saat ini.
“Selain satu terduga pelaku yang diamankan, anggota kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, Long Boat bermesin ketinting 18 PK, perlengkapan selam dan 10 pcs keranjang,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Ternate.
Lima terduga, lanjut Riki pelaku yang sementara dilakukan pencarian itu berinisial MD alias Muhri berperan sebagai pembuat bom sekaligus pelempar.
Sementara 4 terduga pelaku lainnya berperan sebagai penyelam untuk mengambil hasil bom dengan inisial TT alias Tamin, ST alias Afan, FAT alis Fardi dan AA alias Ardian.
“Penangkapan para terduga pelaku bom ikan ini dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Ditpolairud Polda Malut Nomor : Sprin / 278 / IV /2025 / Dit Polairud, tanggal 14 April 2025,” tegas Riki. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














