Klikfakta.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan adhoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Lantas, berapa gaji badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih?
Dikutip dari detik.com, Badan adhoc KPU tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024
KPU menetapkan honorarium atau gaji untuk BadanAdhoc padaPilkada 2024. Gaji badanadhoc KPU diatur dalam KeputusanKPU Nomor 472 Tahun 2022. Adapun rincian gaji badan adhoc Pilkada 2024 sebagai berikut :
1. Gaji PPK
Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
2. Gaji PPS Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan
3. Gaji KPPS Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan
4. Gaji Pantarlih
Petugas Pantarlih: Rp 1.000.000 per orang per bulan
Tugas Badan Adhoc Pilkada 2024
Badan Adhoc Pilkada 2024 bertugas selama pemilihan umum hingga selesai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Tugas PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas PPS Mengumumkan daftar Pemilih sementara. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tugas KPPS
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
4. Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Sumber : detik.com
Komentar