Klikfakta.id, MOROTAI– Dugaan aktivitas judi online( Judol) yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah( Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali serta seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Morotai, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri( Kejari) Pulau Morotai, Senin(11/5/2026).
Laporan disampaikan oleh Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang dinilai mencoreng marwah birokrasi dan institusi penegak hukum di daerah
Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, mengatakan pihaknya datang langsung ke Kejari Morotai dengan membawa laporan resmi beserta sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online tersebut
” Kedatangan Kopra Institute ke Kejaksaan Negeri Morotai ini dalam rangka pengaduan laporan dugaan keterlibatan Sekda dan oknum polisi yang bertugas di Polres Morotai dalam aktivitas judi online, ujar Faisal dikutip dari trendingmalut.com( media group)
Faisal menegaskan bahwa, laporan itu bukan sekadar bentuk kritik sosial, tetapi upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih, terutama ketika dugaan tersebut menyeret pejabat publik dan aparat penegak hukum
” Secara kelembagaan kami berharap dengan adanya alat bukti yang kami lampirkan ini mampu ditindaklanjuti secara serius terkait persoalan ini,” tegasnya.
Kopra Institute lanjut Faisal akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hukum. Persoalan judi online tidak bisa dipandang remeh, terlebih jika diduga melibatkan figur yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun institusi kepolisian
” Kami tidak main-main dalam masalah ini, dan kami siap mengawal hingga tuntas karena ini juga menyangkut marwah pemerintahan di daerah,’ ucapnya.
Tak hanya aparat penegak hukum, Kopra Institute juga menyoroti sikap Komisi III DPRD Pulau Morotai yang dinilai belum menunjukkan respons serius terhadap isu yang kini menjadi perhatian publik
” Kami juga secara kelembagaan Kopra Institute meminta lembaga politik Komisi III DPRD Morotai agar dapat angkat bicara terkait masalah ini, jangan hanya duduk diam dan mendiskusikan hal-hal yang tidak substansi,” cetusnya.
DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah semestinya bersikap responsif terhadap dugaan persoalan yang melibatkan pejabat daerah.
Ia menilai sikap diam justru berpotensi memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait komitmen pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintahan daerah.(al/red)














