banner 468x60

Seluruh Kepala Daerah akan Dipanggil Kejati Malut Bahas Hukum Pidana Terbaru

Kajati Maluku Utara, Sufari saat diwawancarai awak media( foto : Saha Buamona/Klikfakta.Id)

Klikfakta.id, TERNATE — Sejumlah kepala daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara dijadwalkan akan dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka untuk pembahasan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.

Ia menegaskan, seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota se-Maluku Utara, wajib hadir langsung dan tidak dapat diwakilkan.

“Benar, dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh kepala daerah di Maluku Utara untuk membahas pemberlakuan kitab undang-undang yang baru ini,” kata Sufari saat dikonfirmasi sejumlah media di Kantor Kejati Maluku Utara, Ternate, Senin (5/1/2026).

Menurut Sufari, kehadiran langsung kepala daerah menjadi keharusan agar mereka dapat mencermati secara menyeluruh substansi serta penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam konteks pemerintahan daerah.

“Wajib mereka yang hadir. Tidak ada yang boleh diwakilkan,” tegas jaksa berpangkat jenderal bintang dua tersebut.

Ia juga menyebutkan, dalam agenda tersebut dimungkinkan adanya penandatanganan perjanjian atau kesepakatan tertentu, sehingga kehadiran kepala daerah secara langsung menjadi sangat penting.

“Kalau nanti ada penandatanganan, tentu harus kepala daerahnya sendiri yang menandatangani, bukan perwakilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sufari menjelaskan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP yang baru akan mencakup banyak aspek, termasuk implikasinya terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

“Dengan kitab baru ini, tentu banyak hal yang akan dibahas. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh kepala daerah di Kejati Maluku Utara untuk membahasnya secara menyeluruh,” pungkasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page