Klikfakta.id, TERNATE – Seorang remaja di Kota Ternate yang berinisial AFP alias Fatir (18) berhasil diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, Maluku Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Terduga pelaku pelaku AFP diringkus Resmob Polsek Ternate Selatan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate, Selatan, Kota Ternate, Ahad 20 April 2025 kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id dugaan kekerasan seksual ini terjadi saat korban yang berstatus mahasiswi meminta bantuan pelaku mengantar korban ke kosan di Kelurahan Sasa untuk mengambil baju di teman korban.
Karena teman korban tak ada di kosan, korban dan terduga pelaku kembali dan mencari makanan, namun karena sudah larut, sejumlah rumah makan sudah ditutup dan berniat untuk kembali ke kosan korban.
Ditengah perjalanan, terduga pelaku meminta korban untuk menemaninya ke kosan dengan alasan ingin mandi sebelum kembali ke kosan korban.
Setibanya di kamar kosan korban, terduga pelaku keluar dan mengambil sendal korban untuk dibawa ke kamar langsung mematikan lampu.
Namun karena berniat untuk melakukan perlawanan, pelaku langsung mencekik leher dan menutup mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tak berdaya.
Dugaan kasus tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin ketika dikonfirmasi pada Senin 21 April 2025.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan setelah anggota kami menerima aduan atau laporan dari masyarakat,” ujar Bakri kepada Klikfakta.id.
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini juga menegaskan, setelah melancarkan aksinya ke korban untuk memenuhi nafsu birahinya, terduga pelaku tidak lagi mengantarkan korban.
Namun terduga pelaku membiarkan korban kembali kembali ke kosan sendiri dengan berjalan kaki.
“Saat ini korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUd-CB) Ternate,” pungkasnya.
Terduga pelaku lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat merupakan residivis tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan vonis 6 tahun penjara.
Motifnya kasus tersebut terduga pelaku menyukai korban dan pernah mengatakan cinta, namun ditolak.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan lebih lanjut,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














