Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Dukung Ekosistem Usaha Berkelanjutan

Survei yang dilakukan di salah satu Pusat Perbelanjaan Galaxy Tobelo yang dinilai mengikuti program sertifikasi ( Dok : Humas)

Klikfakta.id,HALUT-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara terkait rencana pelaksanaan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis penghormatan terhadap Kekayaan Intelektual, Kamis (18/6/2026).

Survei dilakukan di Pusat Perbelanjaan Galaxy dan Pasar Modern Tobelo yang dinilai memiliki potensi untuk mengikuti program sertifikasi tersebut.

Kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Lexy Noya, bersama jajaran Disperindag setempat. Tim melakukan peninjauan terhadap kondisi pusat perbelanjaan, jenis produk yang dipasarkan, serta kesiapan pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI bertujuan mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang menghormati hak kekayaan intelektual serta memberikan perlindungan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.

“Program ini tidak hanya berfokus pada sertifikasi pusat perbelanjaan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha untuk melindungi merek dan kekayaan intelektual yang dimiliki. Dengan demikian, produk lokal dapat memiliki daya saing yang lebih kuat dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Argap Situngkir.

Dari hasil peninjauan, Galaxy dan Pasar Modern Tobelo yang merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Tobelo diketahui menampung berbagai produk UMKM lokal, mulai dari produk bakery, cookies, hingga produk olahan lainnya.

Selain itu, pusat perbelanjaan tersebut juga memasarkan berbagai produk kosmetik dan perawatan kecantikan yang telah memiliki merek terdaftar. Namun demikian, tim masih menemukan sejumlah produk UMKM yang belum memiliki perlindungan merek.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Malut menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pengelola pusat perbelanjaan maupun pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi dan perlindungan merek.

“Kami berharap semakin banyak pusat perbelanjaan yang berkomitmen mendukung peredaran produk legal dan produk UMKM yang telah memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum Malut siap mendampingi proses tersebut hingga tuntas,” tegas Arvin.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Lexy Noya, menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Malut dalam mendorong sertifikasi pusat perbelanjaan di daerahnya. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perdagangan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

“Kami mendukung penuh program ini karena dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Ke depan, kami berharap semakin banyak produk lokal yang memiliki perlindungan merek sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Lexy.

Selain melakukan survei pusat perbelanjaan, tim juga mengidentifikasi sejumlah produk air minum dalam kemasan lokal yang mulai berkembang di Kabupaten Halmahera Utara dan berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page