banner 468x60 banner 468x60

Sidang Kasus Korupsi BTT Sula! Lasidi Cs Desak Kadinkes Tanda Tangani SPTJM Cairkan Dana 5 M

Suasana sidang kasus dugaan korupsi BTT Sula ( foto : Iwan MP)

Klikfakta.id, TERNATE – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menggelar sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Sidang dakwaan ini JPU Kejari Kepulauan Sula menghadirkan tiga tersangka kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp 28 miliar.

Sidang tersebut dipimpin Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim anggota lainnya pada Kamis (26/2/2026).

Pada kesempatan itu, JPU Kejari Sula Aziz yang dipercayakan untuk membaca surat dakwaan tiga terdakwa kasus BTT masing-masing, LL alias Lasidi, oknum anggota DPRD Sula, AMK alias Puang Kontraktor, dan Adi Maramis.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, tersangka Lasidi disebut menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan saudara Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk bersama-sama memaksa mantan kadis kesehatan Almarhum Baharudin Sibela agar dapat menandatangani surat tanggungjawab mutlak berkaitan dengan pencarian anggaran pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar.

Padahal lanjut Aziz, alat BMHP tersebut belum tiba di Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya peran terdakwa yang juga memaksa saksi Idham Sanaba selaku Plt Kepala inspektorat Sula saat itu menerbitkan laporan hasil reviu inspektorat mengenai pengadaan alat BMHP.

“Atas tindakan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar lebih,” kata Aziz saat bacakan dakwaan sidang tersebut.

Perbuatan tersangka didakwa bersalah karena melanggar pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang pidana juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atau Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021.

Subsider tindakan terdakwa diancam dalam pasal 3 atau pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka Puang, dalam surat dakwaan disebut perbuatan terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Karena itu perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berikutnya tersangka Adi, dalam surat dakwaan disebut ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, padahal tersangka sudah mengetahui pasti berkas-berkas itu harusnya ditangani oleh Muhammad Yusril selaku direktur PT Hab Lautan Bangsa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa bersalah dengan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada tersangka atau selanjutnya disebut terdakwa untuk menanggapinya.

Namun para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.

“Yang mulia kami akan ajukan eksepsi secara tertulis terkait dakwaan yang baru dibacakan JPU,” ucap Aminudin Yakseb selaku tim hukum Lasidi Leko.

Mendengar itu, sidang pun ditutup dan akan dibuka kembali pada 5 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim hukum para terdakwa.

“Sidang ditutup, akan dilanjutkan pada 5 Maret pekan depan dengan agenda eksepsi kuasa hukum,” tandas Kadar Noh.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan, Muhamad Bimbi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.

Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi. Yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page