Klikfakta.id,HALUT– Pasca dikeluarkannya larangan membangun di areal Pasar Rawajaya, Pemerintah Kecamatan Tobelo akan mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
Camat Tobelo, Safrudin Lauhin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengamankan seluruh ereal terutama wilayah terdampak dari aktivitas pembangunan liar. Menurutnya, larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk penataan kembali kawasan pasar agar tertib dan sesuai dengan peruntukannya.
“Yang jelas kami siap melaksakan instruksi dari Pak Bupati yaitu dengan mengambil langka langkah taktis sesuai dengan arahan pak Bupati,” ujar Camat Sabtu (12/4/2025).
Lauhin pada kesempatan tersebut juga menjelaskan kondisi Pasar Inpres Rawajaya Tobelo sebelum terjadi musibah kebakaran. Dia mengaku sudah dua kali melakukan upaya penertiban di Pasar Inpres Rawajaya. Salah satunya yaitu dengan membuka akses jalan di sejumlah titik. namun terkendala dengan meraknya pembangunan lapak di badan jalan dikarenakan kurang adanya pengawasan.
Dengan adanya musibah kebakaran hebat yang terjadi baru baru ini merupakan pengalaman yang sangat berharga sehingga menjadi koreks bagi kita semua.
Sejalan dengan itu, Safrudin yang juga sebagai orang nomor satu di wilayah Kecamatan Tobelo, meminta warga dan pedagang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Pemda Halut.
Tidak hanya itu, dirinya akan terus mengawal intruksi Bupati tentang larangan membangun di areal Pasar Inpres Tobelo.
” Saya berharap kepada warga seperti apa yang di sampaikan Pak Bupati bahwa tidak ada lagi pembangunan dalam bentuk apapun di areal pasar Rawajaya sebagai pimpinan di wilayah ini saya akan kawal instruksi ini,” tegas Safrudin
Diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah lewat Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua mengeluarkan pernyataan resmi sehari sesudah peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Inpres Rawajaya Tobelo pada Kamis (10/4/2025).
Di depan awak media, Piet mengeluarkan pernyataan tegas berupa larangan mendirikan bangunan lapak serta tempat dagangan lainnya di areal terdampak maupun bangunan lainnya yang di bangun di atas badan jalan.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Halmahera Utara untuk bergandeng tangan bersama pemerintah dalam membangun daerah yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi semua.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Samuel.L