Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Uatara kembali menangkap seorang remeja yang berinisial RP (18) atas dugaan kasus mengedarkan Narkotika jenis ganja di Kota Ternate.
RP ditangkap tim Opsnal Unit 3 Ditresnarkoba di Kelurahan Kampung Makasar, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan barang bukti ganja 217 sachet plastik seberat 282 gram, pada Selasa (28/4/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata Polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman Narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang peduli lingkungan. Informasi yang disampaikan menjadi pintu bagi kami untuk bergerak melakukan penyelidikan,” tegas Wahyu Kamis (30/4/2026).
Kombes Wahyu mengatakan dari tangan terduga pelaku anggota menemukan ratusan sachet ganja itu disimpan rapi didalam tas miliknya yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Sebanyak 217 sachet diduga berisi ganja yang berhasil diamankan. Dan saat ini terduga pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba” akunya.
Juru bicara Polda Maluku Utara itu mengaku penindakan ini menunjukan Polri tidak hanya semata-mata melakukan penegakn hukum, tetapi upaya untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan Narkotika.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi berupaya mencegah dan melindungi. Setiap pengungkapan kasus Narkotika bagian ikhtiar bersama untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya yang merusak masa depan mereka,” pungkasnya. (sah/red)Â














